Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Minggu, 11 Juli 2021 - 15:20 WIB

Seorang Pria Pringsewu Salahgunakan Narkotika Diringkus Polisi

Jari Lampung.com :Pringsewu – Seorang warga Pekon keputran Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial SA (41) diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu,lantaran menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

Lanjutnya, berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan. Dan setelah informasi tersebut akurat kemudian polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

“pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan dirumahnya pada Kamis (8/7/21) sekira jam 20.00 Wib” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Minggu (11/7/21) siang

Baca Juga :  Menambah Wawasan, Anggota Koramil 410-03/TBU Konsisten Laksanakan Satu Jam Membaca

Dijelaskan kasat Narkoba, pada saat dilakukan upaya penggeledehan badan dan rumah pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya yang disembunyikan didalam lemari dikamar tidur pelaku.

“BB yang berhasil kami dapatkan antara lain 2 buah plastik klip bening didalamnya yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api dan 1 buah kotak kemasan cottonbud” jelasnya

“BB tersebut disimpan dalam sebuah plastik dan disembunyikan dalam lemari dikamar pelaku” tambah Kasat Narkoba

Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya pelaku digelandang ke mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Wisjie Videografer dan Fotografer asal Kalimantan Selatan

Dikatakan Iptu Khairul, dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku bahwa sudah mengenal dan memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2017.
Selain itu pelaku berdalih menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.

“bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelarianya” ungkapnya

Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“atas perbuatan melanggar hukumnya pelaku dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.(red)

Sumber : Lampung 1.com

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Digerebek Polres Kab Tulang Bawang

Bandar Lampung

Karya Bhakti Satkowil Kodim 0410/KBL Laksanakan Pembangunan Lapangan Bola Volly di Pinang Jaya

DAERAH

Ketua SMSI Provinsi Lampung Besama Pengurus SMSI Kab Tubaba Berikan Bantuan Kepada Bahtiar

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Berikan Himbauan Prokes Kepada Mahasiswa UNS

DAERAH

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Mojosongo Ajak Warga Kerja Bhakti

Bandar Lampung

17 Advokat Persadin Lampung Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

DAERAH

Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Dua Orang Atas Dugaan Kepemilikan Narkotika jenis Extacy

DAERAH

Amankan Kunker Wapres RI di Solo, Prajurit Kodim 0735/Surakarta Ikuti Apel Gelar Pasukan