Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Minggu, 11 Juli 2021 - 15:20 WIB

Seorang Pria Pringsewu Salahgunakan Narkotika Diringkus Polisi

Jari Lampung.com :Pringsewu – Seorang warga Pekon keputran Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial SA (41) diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu,lantaran menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

Lanjutnya, berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan. Dan setelah informasi tersebut akurat kemudian polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

“pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan dirumahnya pada Kamis (8/7/21) sekira jam 20.00 Wib” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Minggu (11/7/21) siang

Baca Juga :  Koramil 410-02/Teluk Betung Selatan Kodim 0410/KBL Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Covid - 19

Dijelaskan kasat Narkoba, pada saat dilakukan upaya penggeledehan badan dan rumah pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya yang disembunyikan didalam lemari dikamar tidur pelaku.

“BB yang berhasil kami dapatkan antara lain 2 buah plastik klip bening didalamnya yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api dan 1 buah kotak kemasan cottonbud” jelasnya

“BB tersebut disimpan dalam sebuah plastik dan disembunyikan dalam lemari dikamar pelaku” tambah Kasat Narkoba

Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya pelaku digelandang ke mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Baca Juga :  Imbauan Prokes Terus Dilakukan Babinsa Kelurahan Ketelan di Wilayah Binaan

Dikatakan Iptu Khairul, dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku bahwa sudah mengenal dan memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2017.
Selain itu pelaku berdalih menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.

“bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelarianya” ungkapnya

Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“atas perbuatan melanggar hukumnya pelaku dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.(red)

Sumber : Lampung 1.com

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Krakatau 2024

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandar Lampung

DAERAH

Kapolres Tubaba Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

Bandar Lampung

Persami Saka Wira Kartika Tahun 2024, Hijaukan Bumi Ruwa Jurai

DAERAH

Polres Serang Tanam Jagung di Ponpes Sohibul Muslimun, Dukung Ketahanan Pangan

DAERAH

Polres Tubaba Kembali Tangkap DPO kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

DAERAH

Polsek Dente Teladas Ringkus Buronan Kasus Curat Kantor Koperasi

DAERAH

Serap Aspirasi Nelayan Banyuwangi, Puan Langsung Minta Menteri KKP Eksekusi