Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:32 WIB

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Curat, Iptu Zulian: Pelaku Seorang Pemuda

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial TJ (21), berprofesi tani, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu.

Pemuda ini ditangkap hari Minggu (06/02/2022), pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu.

“Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/02/2022).

Penangkapan terhadap pemuda tersebut, lanjut Iptu Zulian, berdasarkan laporan dari korban Bambang (39), berprofes tani, yang juga merupakan warga Kampung Andalas Cermin.

Baca Juga :  Gelontorkan Program Pemberian Insentif Guru Ngaji, Parosil Harap Dapat Menciptakan Kaum Milenial Berakhlak Baik

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada awal Desember 2021, pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban, yang mana saat itu korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencuri dua unit handphone (HP) yakni HP merk Samsung yang berada di dalam kamar korban dan HP merk Vivo Y91C yang merupakan milik anak korban dengan posisi sedang di charger di dalam kamar,” jelas Iptu Zulian.

Baca Juga :  Aksi Babinsa Koramil 410-01/Panjang Sertu Sepri Mulyadi Lakukan Komsos dengan Pengunjuk Rasa

Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Pitu.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Prajurit Kodim 0410/KBL Ikuti Donor Darah Dalam Rangka Peringati Hari Juang Kartika Ke-76

DAERAH

Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pengajian Akbar di Pekon Tiga Jaya

DAERAH

Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

DAERAH

Wabub Lampura Hadiri Jalan Sehat Masyarakat Kec Sungkai Utara Sambut HUT RI ke- 78

DAERAH

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-69, Bupati Egi Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Membangun

DAERAH

Pemkab Tubaba Berkomitmen Mengedepankan Prinsip Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel

DAERAH

Jelang Seleksi Paskibra, Siswa-siswi Ikuti Pelatihan PBB.