Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:22 WIB

Bawa Narkotika di Parkiran Gedung Olahraga, Seorang Sopir Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial DI (40), warga Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sopir ini ditangkap hari Senin (21/02/2022), pukul 13.00 WIB, di parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga.

“Senin siang petugas kami berhasil menangkap seorang sopir yang membawa narkotika jenis sabu di parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/02/2022).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Dari tangan sopir tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), sumbu kompor, korek api gas, dan gulungan kertas timas rokok.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Bupati Parosil Serahkan Tali Asih kepada Tiga Paskibraka Lampung Barat yang Harumkan Daerah di Tingkat Provinsi

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, disana berdiri seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini sopir tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Luar Biasa, Inilah Yang Dilakukan Pelda Mulyono Dalam Pelaksanaan Safari Sholat Jum’at Berjama’ah

Bandar Lampung

Gelar Seleksi Liga Santri Piala Kasad, Dandim Faisol Ingatkan Peserta Dan Wasit Untuk Sportif

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Penggerak Aksi Bersihkan Puing Matrial Bangunan Pasca Kebanjiran

DAERAH

Bupati Lambar dan Wakilnya Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat Kecamatan Pagar Dewa

DAERAH

Kapolres Tubaba Serahkan Rendisgar, Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar KRYD, Berikut Lokasi dan Tujuannya

DAERAH

Kejari Tubaba Mulai Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Terkait Pengelolaan Pasar Pulung

DAERAH

Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media