Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:12 WIB

Kejari Tubaba Mulai Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Terkait Pengelolaan Pasar Pulung

Tubaba: jarilampung.com–
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) Mochamad Iqbal, SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Tulang Bawang Barat TA. 2022 Pada Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib.

Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang inisial (HY) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 s.d 2023;

Dikutip dari release Kejari Tubaba disampaikan Kronologis sebagai berikut : Bahwa Pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);

Baca Juga :  Sudut Kehidupan Rumah Tangga Yang tidak Harmonis

Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun, setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.

Kemudian diterangkan kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses Penghitungan Oleh BPK. RI.

Baca Juga :  Sikap Tertutup Dinkes Tubaba Memicu Reaksi Keras: DPD KAMPUD Endus Dugaan Persekongkolan Proyek Reagen Rp578 Juta

Bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yaitu:
• Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/ Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH.,

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/ Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E.”. (*)

Sumber: Humas Kajari

Berita ini 147 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Jaga Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, Babinsa Peltu Mansyah Ikut Gotong Royong di Wilayah Binaan

DAERAH

Pemkab Lambar Terima 100 Sertifikat Tanah Hak Pakai

DAERAH

PJ.Bupati Tubaba Terus Berupaya Mempermudah Untuk Pelayanan Masyarakat

DAERAH

Babinsa Purwoharjo Dampingi Vaksinasi Di Desa Binaan

DAERAH

Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Dengan Peran Yang Berbeda

DAERAH

Maraton Kerja Nyata : Wakil Bupati dan Polri Terjang Medan Sulit Demi Kesejahteraan Rakyat Dente Teladas

DAERAH

Mengenal Satrya, Travel Content Creator Asal Aceh

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan