Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:16 WIB

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Mahabang Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Senin (07/03/2022), pukul 09.00 WIB, di Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Senin pagi petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu yang berada di Kampung Mahabang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/03/2022).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap dua orang yakni perempuan berinisial BA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, dan pria berinisial DS (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Ciptapura, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Sukses Bedah Rumah Warga, AKBP Hujra: Implementasi Jiwaku Penolong

Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, plastik klip kosong ukuran besar, pipet, pipet berbentuk (L), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merk Xiaomi warna biru muda.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Mahabang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Pos Indonesia Bantu PMI Salurkan Bantuan Kemanusiaan

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya ada seorang perempuan dan seorang pria sedang asyik pesta narkotika. Selain itu, disana juga berhasil disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringati May Day 2026, Polres Tubaba Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Bandar Lampung

Danramil 410-05/TKP Hadiri Loka Karya Mini Lintas Sektor Kecamatan Tanjungkarang Barat

DAERAH

Babinsa Gajahan Dampingi Kader Posbindu Dan Posyandu Lansia

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Pastikan Keamanan untuk Pengunjung Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Desak KEJATI Tetapkan Eks Ketum KONI Lampung “MYSB Jadi Tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah

DAERAH

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lamsel Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

DAERAH

Parosil Serahkan Uang 10 Juta Kepada Warga Balik Bukit Mengalami Penyakit Mata

DAERAH

Anggota Koramil 10/Wuryantoro Ikuti Yasinan Di Rumah Almarhum Serda Sunardi