Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:45 WIB

Pelaku Curanmor di Rawa Jitu Selatan Diringkus Polisi

Jari Lampung.com– Tulang Bawang:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Selasa (13/07/2021), pukul 19.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang pulang ke rumahnya di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu.

“Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JI (32), berprofesi nelayan, warga Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (14/07/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2749 NBK, milik korban Adi Rustandi (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Teratai, Kampung Gedung Karya Jitu.

Baca Juga :  Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Senin (22/03/2021), pukul 22.00 WIB, di depan rumah saksi Ainun yang berada di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu.

Saat itu korban datang ke rumah saksi pukul 20.00 WIB, untuk memperbaiki aquarium. Ketika hendak pulang pukul 22.00 WIB, korban kaget karena sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman depan rumah saksi sudah tidak ada lagi.

“Korban berusaha mencari dan memberitahukan kepada teman-temannya, namun sepeda motor milik korban tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 10 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Baca Juga :  Event Tulang Bawang Bersepeda Dalam Rangka Menyongsong Hari Sumpah Pemuda 2024

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Informasi yang didapat bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Kuala Mesuji dan saat pelaku pulang ke rumahnya petugas kami langsung menangkap pelaku.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelaksanaan Program K 3- W Tiyuh Penumangan Baru Terkesan Carut Marut

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Hadiri Pengukuhan Pengurus Daerah Perhiptani

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Zikir Langit Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

DAERAH

Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Memenuhi Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG Karang Pucung2

DAERAH

Jelang Purna tugas Pj Bupati Nukman Pamitan ke Pegawai Pemkab Lambar

Bandar Lampung

Andi Surya; Konflik Lahan Anak Tuha dan Rempang, Ironi Pertarungan Rakyat Versus Oligarki

DAERAH

FPII Korwil Sidrap Mengajak salah satu TK Untuk berpartisipasi Kepada Korban Bencana Alam

Bandar Lampung

Tahan Bupati Musi Banyuasin, Lembaga KAMPUD Apresiasi dan Beri Dukungan Ke KPK