Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 21 Maret 2022 - 11:18 WIB

Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Cabul, Berikut Kronologi dan Motifnya

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial WI (21), warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Pemuda yang kesehariannya berjualan mie ayam ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 21.00 WIB, di warung bakso yang ada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, karena telah mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari SA (36), berprofesi petani, warga Kecamatan Dente Teladas, yang merupakan ibu kandung dari korban berinisial M (16),” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.

Baca Juga :  Hasil Klarifikasi di Lapangan: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93 Bandar Lampung Belum Ditemukan Bukti

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban hari Rabu (16/03/2022), pukul 17.00 WIB, dimarahi oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja karena rumah dalam keadaan kotor dan acak-acakan. Kamis (17/03/2022), pukul 01.00 WIB, korban diketahui kabur dari rumah sehingga ibu kandungnya berusaha mencari dimana keberadaan korban.

Saat kabur ini, ternyata korban bertemu dengan pelaku yang baru 4 bulan dikenalnya lewat media sosial (medsos). Korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuk dirinya, pelaku menjawab ada dan tinggal datang saja ke Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.

“Korban pun tergiur oleh ucapan pelaku yang mengatakan ada pekerjaan untuk dirinya. Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku saja untuk mencabuli korban. Korban sampai dua kali dicabuli oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-05/TKP Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Selokan

Hari Kamis (17/03/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari oleh ibu kandungnya dan diajak pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.

Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian pencabulan yang dialami oleh korban, dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jaga Kamtibmas Polres Tubaba Tingkatkan Pengamanan di Tempat Wisata Selama Libur Tahun Baru 2025

Bandar Lampung

Pastikan Tidak Ada Kendala, Dandim 0410/KBL Patroli Cek Kesiapan TPS Jelang Pencoblosan

Bandar Lampung

Kembalikan Berkas, Wirahadikusumah Didampingi 11 Ketua PWI Kabupaten/Kota

Bandar Lampung

Koramil TBS dan Polsek Kemiling Bersinergi Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Pelajar

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Berkoordinasi Pihak Kepolisian Bantu Evakuasi Korban Lakalantas

DAERAH

Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Doa dan Zikir Bersama

DAERAH

Berkah Ramadhan, Polres Tulang Bawang Barat Berikan Bansos untuk Warga Tidak Mampu

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024