Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 21 Maret 2022 - 11:18 WIB

Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Cabul, Berikut Kronologi dan Motifnya

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial WI (21), warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Pemuda yang kesehariannya berjualan mie ayam ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 21.00 WIB, di warung bakso yang ada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, karena telah mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari SA (36), berprofesi petani, warga Kecamatan Dente Teladas, yang merupakan ibu kandung dari korban berinisial M (16),” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.

Baca Juga :  Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban hari Rabu (16/03/2022), pukul 17.00 WIB, dimarahi oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja karena rumah dalam keadaan kotor dan acak-acakan. Kamis (17/03/2022), pukul 01.00 WIB, korban diketahui kabur dari rumah sehingga ibu kandungnya berusaha mencari dimana keberadaan korban.

Saat kabur ini, ternyata korban bertemu dengan pelaku yang baru 4 bulan dikenalnya lewat media sosial (medsos). Korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuk dirinya, pelaku menjawab ada dan tinggal datang saja ke Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.

“Korban pun tergiur oleh ucapan pelaku yang mengatakan ada pekerjaan untuk dirinya. Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku saja untuk mencabuli korban. Korban sampai dua kali dicabuli oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan, Dandim 0410/KBL Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Laut

Hari Kamis (17/03/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari oleh ibu kandungnya dan diajak pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.

Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian pencabulan yang dialami oleh korban, dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Hadiri Tahlil dan Istighotsah Serta Pengajian Rutin Tahunan

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Kalianda

DAERAH

Rumah Warga Tiyuh Penumangan Ambrol Saikuddin Respon Cepat

DAERAH

Tampung Keluhan Warga, Polres Tubaba Gelar Program Jumat Curhat

DAERAH

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

DAERAH

Serma Sugeng Hadiri Pertemuan Pokja Kampung KB “ ASRI “

DAERAH

Pasca Kebakaran, Wakil Bupati Lambar Sambangi Korban dan Berikan Bantuan