Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 13 April 2022 - 16:47 WIB

Melarikan Diri ke Bekasi, Pelaku Penggelapan di Alfamart Rawa Jitu Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial AP (24), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda ini ditangkap hari Senin (11/04/2022), pukul 16.00 WIB, di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, karena melakukan penggelapan dalam jabatan.

“Penangkapan terhadap pemuda berinisial AP ini berdasarkan laporan dari Edi Riyanto (35), berprofesi supervisor alfamart, warga Kelurahan Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (13/04/2022).

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Gelar Perlombaan Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 Bersama Keluarga Personil Polri

Menurut keterangan dari pelapor, lanjut Iptu Poniran, terungkapnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku di toko Alfamart Rawa Jitu yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (21/01/2022), pukul 21.00 WIB, yang mana saat itu pelapor melakukan pengecekan barang.

Hasil dari pengecekan tersebut, pelapor menemukan perbedaan antara data stock barang toko dengan ketersediaan barang di toko dengan selisih sebesar Rp 141.581.831,- (seratus empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah).

Selain itu, juga ditemukan penggelapan uang brankas sebesar Rp 29.819.460,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu empat ratus enam puluh rupiah). Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh PT Alfamart sebesar Rp 171.401.291,- (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).

Baca Juga :  Pimpin Upacara Bulanan Perdana, Bupati Egi Ajak ASN Kerja Keras, Cerdas, Ikhlas

“Pelaku yang merupakan karyawan di toko AlfamartĀ  Rawa Jitu ini melakukan aksi penggelapan berlangsung sejak 06 November 2021 hingga 20 Januari 2022. Usai aksinya diketahui pelaku langsung melarikan diri,” papar Iptu Poniran.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Puan Dorong Pembangunan Ekonomi Hijau Agar Jadi Investasi Kehidupan di Masa Depan

DAERAH

Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke-100 di Sekincau

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL Ajak Warga Binaan Suntik Vaksin Covid-19

DAERAH

Mengenal Okta Saputra Videografer asal Lampung

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Doa Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Serka Giminanto Laksanakan Penyemprotan Desinfektan

DAERAH

Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Tulang Bawang Barat kembali Bagikan Sembako Melalui SatBinmas

DAERAH

Ramah Dan Santun, Babinsa Kelurahan Pasar Kliwon Laksanakan Binter di Wilayah Binaan