Jarilampung.com-Tubaba: Kabupaten Tubaba masih dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kendati demikian,Pemerintah Daerah Tubaba melalui Surat Edaran (SE) Satuan tugas penanganan Copid-19 Tubaba nomor 360/151/III.07/TUBABA/IX/2021 melakukan pelonggaran aturan di beberapa poin.
Pelonggaran tersebut antara lain, objek wisata dapat beroperasi dengan ketentuan maksimal kapasitas 25 persen.
Hal ini di jelaskan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Tulangbawang Barat, Mansyur di ruang kerjanya,kamis 16/09/2021.
“Destinasi wisata baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta sudah kita perbolehkan untuk dibuka, karena melihat perkembangan situasi COVID 19 yang sudah mulai membaik,”ungkap Mansur.
Lanjutnya,”meskipun telah dibuka, tetap dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,kami tetap mengimbau dan berharap agar masyarakat baik pengelola Wisata, pedagang, dan pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau aturan yang berlaku,”jelasnya.
(A/R)