Home / DAERAH / Jakarta

Minggu, 29 Januari 2023 - 00:17 WIB

ABAIKAN PUTUSAN MA, PT. (EHS) PENGELOLA HOTEL LE EMINENCE PAKSAKAN TETAP JADI OPERATOR HOTEL LE EMINENCE

JAKARTA : Jarilampung.com– Semrawut konflik pengelola hotel Le Eminence dengan para investor pemilik hotel berujung keluarnya putusan KASASI Mahkamah Agung No 2719K/Perdata/2022. Putusan KASASI MA memenangkan para investor pemilik yang membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai amanah Undang undang Rumah Susun No. 20 Tahun 2011. Perkara ini diawali adanya gugatan dari Pengelola Hotel PT Eminence Hospitality Service di Pengadilan Negeri Bogor.
Tidak mau pengelolaannya lepas, PT. EHS menggugat keberadaan P3SRS sebagai wadah para pemilik kondotel yang memiliki hak mengelola unit miliknya sendiri, dikutip dari laman Mediafaktanew.com.(28/1/2023).

“Alhamdulillah putusan KASASI MA sudah keluar 30 Agustus 2022, kita bisa lihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang mulia bahwa PT EHS terbukti ingin menguasai sendiri hotel Le Eminence. Padahal hotel itu bukan milik Developer semata. Sudah 140 pemilik kondotel saat ini yang tergabung dengan P3SRS” ujar Herman Saleh selaku ketua P3SRS Hotel Le Eminence.

Baca Juga :  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Penyaluran Dana PKH

“Silahkan saja PT. EHS mengabaikan putusan KASASI MA dan paksakan ingin tetap jadi operator hotel. Ini negara hukum. Keputusan MA sudah final dan inkrah. Fungsi dan peran P3SRS yang seharusnya mengelola hotel. Bisa saja PT. EHS bergabung dengan P3SRS dan menjadi operator hotel kembali” ujar Bagus salah satu pemilik kondotel Hotel Le Eminence

“Pasca keluarnya putusan KASASI MA, PT EHS makin berulah. Hak menginap para pemilik tidak bisa digunakan. Bagi hasil periode tahun lalu belum dibagikan sampai saat ini. Sangat disayangkan sikap PT EHS padahal tanpa para investor lokasi hotel yang awalnya tanah jurang tidak akan terbangun hotel seperti saat ini” ujar Lenny salah satu pemilik unit kondotel

“Jika saja bagi hasil dari pengelolaan PT EHS itu memuaskan para pemilik unit, tidak akan ada gugatan gugatan. Kami pernah mendapatkan bagi hasil hanya 1,5 juta per bulan. Padahal unit kami tersebut harga belinya di atas 1 milyard. Percuma juga PT EHS mendapatkan berbagai macam penghargaan jika para pemilik diabaikan hak haknya” ujar Ojak Nainggolan salah satu pemilik unit kondotel

Baca Juga :  Putri Kalianda Tantang Drifter Nasional di IDS 2026, Widyya Turro Buktikan Lampung Selatan Punya Talenta Balap Nasional

“Masih ada harapan mendapatkan bagi hasil yang lebih baik dengan mengganti operator hotel yang lebih transparan dan lebih menghargai pemilik. Informasi lebih lanjut mengenai P3SRS, para investor pemilik unit kondotel bisa menghubungi +62 813-1512-0002 atau Email : pppsrs.sahid.eminence@gmail.com” ujar Budiman Widyatmoko selaku kordinator investor/pemilik

Sejak konflik antara pemilik unit kondotel dengan pengelola hotel, makin memperburuk investasi property kondotel. Timbulnya trauma investor terhadap perkara ini akan berpikir ulang untuk ber investasi di bidang kondotel terutama yang berafiliasi dengan PT. EHS. (*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bantu Kelancaran, Babinsa Tegiri Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Bandar Lampung Olahraga Bersama

DAERAH

Perbarui Data Wilayah, Sertu Sunarto Laksanakan Puldata Ter di Kelurahan Kampung Baru

DAERAH

Pamatwil Polda Lampung Bersama Kapolres Tubaba Cek Pos Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2026

DAERAH

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

DAERAH

Wabub Lampura Menghadiri HUT Kemerdekaan RI di Desa Negara Tulang Bawang

Bandar Lampung

Kodim 0410/ KBL Berkolaborasi dengan Pendidikan Pantau Seluruh Rangkaian Kegiatan Tes

DAERAH

Babinsa Kelurahan Jajar Terapkan PPKM di Swalayan Indomart, Ini Tujuannya