Home / DAERAH / Kesehatan / TUBABA

Selasa, 28 September 2021 - 20:11 WIB

AKBP Hujra Soumena: Berani Melanggar Kesepakatan Bersama Akan Kami Tindak

Jarilampung.com-Tuba:
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, menghadiri kegiatan rapat evaluasi protokol kesehatan (prokes) di tempat hajatan/pesta.

Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan hari Selasa (28/09/2021), pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.35 WIB, di ruang rapat Sekretariat Daerah Tulang Bawang, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang dihadiri langsung oleh forkopimda, serta diikuti para Camat, Kapolsek, Lurah, dan Kepala Kampung (Kakam) secara virtual di kantor Kecamatan masing-masing.

Sekda Tulang Bawang Ir Anthony dalam sambutannya mengatakan, para camat untuk tetap melaporkan perkembangan situasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan para Kakam, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Adat (Todat), serta Tokoh Masyarakat (Tomas).

Baca Juga :  Siap Siaga Anggota Koramil 410-05/KBL Bersama Bhabinkamtibmas Tingkatkan Keamanan

“Para Camat harus peduli dengan pesta-pesta yang melanggar kesepakatan bersama hingga larut malam di wilayahnya masing-masing,” ucap Ir Anthony.

Lanjutnya, ia berharap pertemuan ini menghasilkan penekanan-penekanan di lapangan yang bisa membuat masyarakat tetap taat aturan dan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan hajatan/pesta.

Ditempat yang sama, Kapolres mengatakan, pihak Polres mengharapkan koordinasi dan kerjasama untuk penanganan kebijakan yang telah disepakati bersama mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.

“Kami akan tegas mengenai kesepakatan bersama, jika dalam aturan ada poin-poin yang dilanggar oleh pihak shohibul hajat,” ucap AKBP Hujra.

Lanjutnya, poin-poin yang tercantum di dalam kesepakatan bersama, wajib untuk ditaati oleh pihak shohibul hajat sesuai dengan PPKM saat ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Rasa Kebersamaan , Babinsa Keprabon Hadiri Rakor TPKK di Wilayahnya

Diantaranya, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta yang digelar oleh shohibul hajat kalau sudah waktunya berhenti ya harus berhenti.

“Di dalam kesepakatan bersama telah disebutkan, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta hanya sampai jam 5 sore. Kalau sudah jam segitu ya harus berhenti dan tidak ada lagi yang sampai malam hari,” papar AKBP Hujra.

Ia menambahkan, apabila nanti masih ditemukan ada pihak shohibul hajat yang melanggar kesepakatan bersama, kami dari pihak Polres tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(R)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Jalin Komsos Dengan Staff Kelurahan, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Belanja Honorarium Oleh BKPSDM Pringsewu Diadukan DPP KAMPUD Ke Kejati Lampung

Bandar Lampung

Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Orang, DPP KAMPUD Kirim Dumas Ke Polda Lampung

DAERAH

Sayap Garuda Presisi Menyambar. Sat Samapta Polres Tulang Bawang Sefel Celah Kriminalitas Hingga Ke Akarnya

DAERAH

Pemkab Lambar Menampilkan Beberapa Pelaku UMKM Pada Acara PRL

DAERAH

Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

DAERAH

HUT Bhayangkara Ke – 77, Polsek Tumijajar Gelar Olah Raga Bersama TNI – POLRI dan Forkopimcam

DAERAH

Personil Polsek Gunung Agung Gelar Patroli Siskamling dinihari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas