Home / DAERAH / Kesehatan / TUBABA

Selasa, 28 September 2021 - 20:11 WIB

AKBP Hujra Soumena: Berani Melanggar Kesepakatan Bersama Akan Kami Tindak

Jarilampung.com-Tuba:
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, menghadiri kegiatan rapat evaluasi protokol kesehatan (prokes) di tempat hajatan/pesta.

Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan hari Selasa (28/09/2021), pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.35 WIB, di ruang rapat Sekretariat Daerah Tulang Bawang, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang dihadiri langsung oleh forkopimda, serta diikuti para Camat, Kapolsek, Lurah, dan Kepala Kampung (Kakam) secara virtual di kantor Kecamatan masing-masing.

Sekda Tulang Bawang Ir Anthony dalam sambutannya mengatakan, para camat untuk tetap melaporkan perkembangan situasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan para Kakam, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Adat (Todat), serta Tokoh Masyarakat (Tomas).

Baca Juga :  DPD JWI TUBABA dan TRINUSA Kembali Soroti Revitalisasi SD Muhammadiyah Mulya Asri, Minta Sekolah dan P2SP Buka Ruang Klarifikasi

“Para Camat harus peduli dengan pesta-pesta yang melanggar kesepakatan bersama hingga larut malam di wilayahnya masing-masing,” ucap Ir Anthony.

Lanjutnya, ia berharap pertemuan ini menghasilkan penekanan-penekanan di lapangan yang bisa membuat masyarakat tetap taat aturan dan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan hajatan/pesta.

Ditempat yang sama, Kapolres mengatakan, pihak Polres mengharapkan koordinasi dan kerjasama untuk penanganan kebijakan yang telah disepakati bersama mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.

“Kami akan tegas mengenai kesepakatan bersama, jika dalam aturan ada poin-poin yang dilanggar oleh pihak shohibul hajat,” ucap AKBP Hujra.

Lanjutnya, poin-poin yang tercantum di dalam kesepakatan bersama, wajib untuk ditaati oleh pihak shohibul hajat sesuai dengan PPKM saat ini.

Baca Juga :  Hari Libur, Babinsa Tetap Blusukan Berikan Imbauan Protokol Kesehatan

Diantaranya, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta yang digelar oleh shohibul hajat kalau sudah waktunya berhenti ya harus berhenti.

“Di dalam kesepakatan bersama telah disebutkan, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta hanya sampai jam 5 sore. Kalau sudah jam segitu ya harus berhenti dan tidak ada lagi yang sampai malam hari,” papar AKBP Hujra.

Ia menambahkan, apabila nanti masih ditemukan ada pihak shohibul hajat yang melanggar kesepakatan bersama, kami dari pihak Polres tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(R)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Memperingati HUT FPII ke -7 Pengurus FPII Tubaba Bagikan Sembako

DAERAH

Bupati Lampung Barat Terima Audiensi PLN Bahas Percepatan Listrik Masuk Desa Sidorejo dan Roworejo

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Kesiagaan Pos Pelayanan Lebaran

DAERAH

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA

DAERAH

”Be Leader Of Future” disampaikan Danramil 04/Jebres di Depan BEM Institut Seni Indonesia Surakarta

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Safari Ramadan 1443 Hijriyah Dengan Tema “lompat lebih tinggi meraih keberkahan”

Bandar Lampung

Dandim Faisol Izuddin Karimi Ikuti Rakor Kesiapan Pengamanan Muktamar NU dan Nataru

DAERAH

KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkominfo Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum Bagi Pemda