Home / DAERAH / Kesehatan / TUBABA

Selasa, 28 September 2021 - 20:11 WIB

AKBP Hujra Soumena: Berani Melanggar Kesepakatan Bersama Akan Kami Tindak

Jarilampung.com-Tuba:
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, menghadiri kegiatan rapat evaluasi protokol kesehatan (prokes) di tempat hajatan/pesta.

Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan hari Selasa (28/09/2021), pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.35 WIB, di ruang rapat Sekretariat Daerah Tulang Bawang, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang dihadiri langsung oleh forkopimda, serta diikuti para Camat, Kapolsek, Lurah, dan Kepala Kampung (Kakam) secara virtual di kantor Kecamatan masing-masing.

Sekda Tulang Bawang Ir Anthony dalam sambutannya mengatakan, para camat untuk tetap melaporkan perkembangan situasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan para Kakam, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Adat (Todat), serta Tokoh Masyarakat (Tomas).

Baca Juga :  Merasa Dizalimi Luna Didampingi LBH dan LSM Melaporkan Suaminya ke APH

“Para Camat harus peduli dengan pesta-pesta yang melanggar kesepakatan bersama hingga larut malam di wilayahnya masing-masing,” ucap Ir Anthony.

Lanjutnya, ia berharap pertemuan ini menghasilkan penekanan-penekanan di lapangan yang bisa membuat masyarakat tetap taat aturan dan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan hajatan/pesta.

Ditempat yang sama, Kapolres mengatakan, pihak Polres mengharapkan koordinasi dan kerjasama untuk penanganan kebijakan yang telah disepakati bersama mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.

“Kami akan tegas mengenai kesepakatan bersama, jika dalam aturan ada poin-poin yang dilanggar oleh pihak shohibul hajat,” ucap AKBP Hujra.

Lanjutnya, poin-poin yang tercantum di dalam kesepakatan bersama, wajib untuk ditaati oleh pihak shohibul hajat sesuai dengan PPKM saat ini.

Baca Juga :  Puan Dorong Gerak Nyata Kader PDIP Terjemahkan Trisakti dan Revolusi Mental

Diantaranya, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta yang digelar oleh shohibul hajat kalau sudah waktunya berhenti ya harus berhenti.

“Di dalam kesepakatan bersama telah disebutkan, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta hanya sampai jam 5 sore. Kalau sudah jam segitu ya harus berhenti dan tidak ada lagi yang sampai malam hari,” papar AKBP Hujra.

Ia menambahkan, apabila nanti masih ditemukan ada pihak shohibul hajat yang melanggar kesepakatan bersama, kami dari pihak Polres tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(R)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

DAERAH

Rapat Paripurna Pelantikan DPRD Terpilih Kabupaten Tulangbawang Barat

DAERAH

Bahas Pengamanan Mudik 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral

DAERAH

Menyikapi Berita dan Informasi Hoax, Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada 2024

DAERAH

8,163 Ton Hasil Panen Raya Kolam Islamik Center

DAERAH

Asyik Berjudi di Rumah Makan, Empat Orang Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Kab Tuba

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan kegiatan Aksi Damai Forum Komunikasi Honorer R2 dan R3

DAERAH

H.Parosil Mabsus Melantik Pengurus Koordinator Olahraga Kecamatan