Home / DAERAH / Kesehatan / TUBABA

Selasa, 28 September 2021 - 20:11 WIB

AKBP Hujra Soumena: Berani Melanggar Kesepakatan Bersama Akan Kami Tindak

Jarilampung.com-Tuba:
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, menghadiri kegiatan rapat evaluasi protokol kesehatan (prokes) di tempat hajatan/pesta.

Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan hari Selasa (28/09/2021), pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.35 WIB, di ruang rapat Sekretariat Daerah Tulang Bawang, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang dihadiri langsung oleh forkopimda, serta diikuti para Camat, Kapolsek, Lurah, dan Kepala Kampung (Kakam) secara virtual di kantor Kecamatan masing-masing.

Sekda Tulang Bawang Ir Anthony dalam sambutannya mengatakan, para camat untuk tetap melaporkan perkembangan situasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan para Kakam, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Adat (Todat), serta Tokoh Masyarakat (Tomas).

Baca Juga :  Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai Kab Lampura 2023

“Para Camat harus peduli dengan pesta-pesta yang melanggar kesepakatan bersama hingga larut malam di wilayahnya masing-masing,” ucap Ir Anthony.

Lanjutnya, ia berharap pertemuan ini menghasilkan penekanan-penekanan di lapangan yang bisa membuat masyarakat tetap taat aturan dan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan hajatan/pesta.

Ditempat yang sama, Kapolres mengatakan, pihak Polres mengharapkan koordinasi dan kerjasama untuk penanganan kebijakan yang telah disepakati bersama mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.

“Kami akan tegas mengenai kesepakatan bersama, jika dalam aturan ada poin-poin yang dilanggar oleh pihak shohibul hajat,” ucap AKBP Hujra.

Lanjutnya, poin-poin yang tercantum di dalam kesepakatan bersama, wajib untuk ditaati oleh pihak shohibul hajat sesuai dengan PPKM saat ini.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Berikan Bantuan Sembako Kepada 15 Kecamatan

Diantaranya, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta yang digelar oleh shohibul hajat kalau sudah waktunya berhenti ya harus berhenti.

“Di dalam kesepakatan bersama telah disebutkan, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta hanya sampai jam 5 sore. Kalau sudah jam segitu ya harus berhenti dan tidak ada lagi yang sampai malam hari,” papar AKBP Hujra.

Ia menambahkan, apabila nanti masih ditemukan ada pihak shohibul hajat yang melanggar kesepakatan bersama, kami dari pihak Polres tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Begini Cara Serda Teguh Dalam Menerapkan Prokes Pada Pelaksanaan PTM di Sekolah

DAERAH

Sunat Massal Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 76

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Menggelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

DAERAH

Pastikan Kesiapan Pilkada 2024, Kapolres Tubaba Kunjungi KPU dan Cek TPS di Dua Kecamatan

DAERAH

GPM Jelang Hari Raya Idul Adha, Pj Bupati Nukman Harap Masyarakat Dapat Sembako Murah Berkualitas

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Pimpin Acara Tradisi Pelepasan Dan Penerimaan Anggota Baru Serta Laporan Purna Tugas Prajurit

DAERAH

Kasus Curas di Simpang Lima Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Dengan Peran Berbeda

DAERAH

Penyaluran BLT-DD Tiyuh Mulya Jaya Tahun 2024