Home / DAERAH / Kesehatan / TUBABA

Selasa, 28 September 2021 - 20:11 WIB

AKBP Hujra Soumena: Berani Melanggar Kesepakatan Bersama Akan Kami Tindak

Jarilampung.com-Tuba:
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, menghadiri kegiatan rapat evaluasi protokol kesehatan (prokes) di tempat hajatan/pesta.

Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan hari Selasa (28/09/2021), pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.35 WIB, di ruang rapat Sekretariat Daerah Tulang Bawang, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang dihadiri langsung oleh forkopimda, serta diikuti para Camat, Kapolsek, Lurah, dan Kepala Kampung (Kakam) secara virtual di kantor Kecamatan masing-masing.

Sekda Tulang Bawang Ir Anthony dalam sambutannya mengatakan, para camat untuk tetap melaporkan perkembangan situasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan para Kakam, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Adat (Todat), serta Tokoh Masyarakat (Tomas).

Baca Juga :  Sambangi Polres, Dandim 0410/KBL Beri Kejutan HUT Bhayangkara Ke-76

“Para Camat harus peduli dengan pesta-pesta yang melanggar kesepakatan bersama hingga larut malam di wilayahnya masing-masing,” ucap Ir Anthony.

Lanjutnya, ia berharap pertemuan ini menghasilkan penekanan-penekanan di lapangan yang bisa membuat masyarakat tetap taat aturan dan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan hajatan/pesta.

Ditempat yang sama, Kapolres mengatakan, pihak Polres mengharapkan koordinasi dan kerjasama untuk penanganan kebijakan yang telah disepakati bersama mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.

“Kami akan tegas mengenai kesepakatan bersama, jika dalam aturan ada poin-poin yang dilanggar oleh pihak shohibul hajat,” ucap AKBP Hujra.

Lanjutnya, poin-poin yang tercantum di dalam kesepakatan bersama, wajib untuk ditaati oleh pihak shohibul hajat sesuai dengan PPKM saat ini.

Baca Juga :  Mengenal Aam Priadi Content Creator, ASN dan Pengusaha asal Pontianak

Diantaranya, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta yang digelar oleh shohibul hajat kalau sudah waktunya berhenti ya harus berhenti.

“Di dalam kesepakatan bersama telah disebutkan, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta hanya sampai jam 5 sore. Kalau sudah jam segitu ya harus berhenti dan tidak ada lagi yang sampai malam hari,” papar AKBP Hujra.

Ia menambahkan, apabila nanti masih ditemukan ada pihak shohibul hajat yang melanggar kesepakatan bersama, kami dari pihak Polres tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(R)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Parosil Serahkan Tali Asih kepada Tiga Paskibraka Lampung Barat yang Harumkan Daerah di Tingkat Provinsi

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Pasang Dua Spanduk imbauan Larangan Pelemparan Batu di Jalan Tol

DAERAH

Polres Tubaba Periksa Handphone Anggota untuk Cegah Judi Online, Tindak Lanjut Arahan Kapolri

Bandar Lampung

Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63 DPP KAMPUD; Di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin Pertahankan Kepercayaan Publik

DAERAH

Telan Dana 700 Juta Lebih, TMMD Desa Sendangmulyo Hubungkan Jalan Dua Dusun

DAERAH

Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Kajari Tubaba Tegaskan Kesejahteraan dan Perlindungan Tanggung jawab Bersama

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Hadiri Sertijab Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung

DAERAH

Peletakan Batu Pertama Program Karya Bakti Daerah Tahap VII di Wilayah Kodim 0735/Surakarta