Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 1 April 2022 - 20:37 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika di Kamar Losmen, Pria 33 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial JS als JN (33), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Minggu (27/03/2022), pukul 15.00 WIB, di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu, karena menyalahgunakan narkotika.

“Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (01/04/2022).

Baca Juga :  180 Randis Pemkab Tubaba Apel Pemeriksaan Oleh BPK

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dua buah kotak rokok, alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, dan dompet kecil warna hijau.

Kapolsek menjelaskan, awalnya petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin, lalu mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar Losmen yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke Losmen tersebut dan di dalam kamar nomor 11 sedang ada seorang pria tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, disana juga turut disita BB berupa narkotika beserta bong,” jelas Iptu Poniran.

Baca Juga :  Tanamkan Sikap Disiplin, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Latih Pelajar SMA Global Madani Tentang PBB

Pelaku dan BB sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Jadi Bintang Tamu Talk show Pada HUT Media Grup Lampost ke -49

DAERAH

Perangi Narkoba, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Sosialisasi Dan Tes Urine Secara Acak

DAERAH

Polsek Gunung Agung Laksanakan Pengamanan Minggu Kasih Ibadah Gereja Berikan Rasa Aman saat Ibadah

DAERAH

Kota Agung Barat, Meminta Pembangunan KDMP Pekon Kandang Besi Dihentikan Dan Minta Bupati Tanggamus Copot Camat ZULYADI ‎

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Sosialisasikan PM-Berkah dan Bentuk UPZ, Perkuat Gerakan Zakat untuk Kesejahteraan Umat

DAERAH

Pemkab Lambar Melakukan Kunker ke Bandung Jawa Barat

Bandar Lampung

Ditengah Pandemi Covid 19, Kepedulian Koramil Jajaran Kodim 0410/KBL Terus Dilakukan Untuk Warga Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Menghadiri Pemakaman Alfian Ramadani