Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 1 April 2022 - 20:37 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika di Kamar Losmen, Pria 33 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial JS als JN (33), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Minggu (27/03/2022), pukul 15.00 WIB, di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu, karena menyalahgunakan narkotika.

“Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (01/04/2022).

Baca Juga :  Pria Tikam Istrinya Dengan Sebilah Obeng Kesal Digugat Cerai

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dua buah kotak rokok, alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, dan dompet kecil warna hijau.

Kapolsek menjelaskan, awalnya petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin, lalu mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar Losmen yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke Losmen tersebut dan di dalam kamar nomor 11 sedang ada seorang pria tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, disana juga turut disita BB berupa narkotika beserta bong,” jelas Iptu Poniran.

Baca Juga :  Pj. Bupati Nukman Buka Musrenbang di Dua Kecamatan: Usulkan Usulan Prioritas

Pelaku dan BB sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kajati DKI, Sahabat Pers Indonesia

Bandar Lampung

Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Pancasila

Bandar Lampung

Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo, Terkait Larangan Meliput dan Memantau Pembangunan RKB SMPN 45 Balam

DAERAH

Tingkatkan Swasembada Pangan,Babinsa Banyuanyar Intensifkan Komsos Dengan Kelompok Tani

DAERAH

Wakapolres Tubaba Dalam Semarak Ramadhan 1446 H Berbagi Takjil gratis

DAERAH

Kapolres Tubaba Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri dan Ikuti Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Bandarlampung ke-342

DAERAH

Bupati Lambar bersama Kadinsos Tinjau Rumah Warga Kebakaran