Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 28 Maret 2022 - 16:58 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika di Kebun Karet, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial BS (26), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi swasta ini ditangkap hari Selasa (22/03/2022), pukul 13.30 WIB, di perkebunan karet, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menyalahgunakan narkotika.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di perkebunan karet yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (28/03/2022).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tubaba Melaksanakan Pam Rawan Pagi Membantu Kelancaran Masyarakat Beraktivitas

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, tabung kaca (pyrex) bekas pakai, dua bungkus plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di perkebunan karet yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Patroli Piket Koramil 14/Jatisrono Jaga Kamtibmas Di Wilayah Territorial

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, juga berhasil disita BB berupa narkotika dan alat hisap sabu (bong),” jelas AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Ajang Balap Motor di Tubaba Kapolres Pimpin Rakor Pemantapan Tubaba Drag Bike Championship 2025

DAERAH

Polres Tubaba Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka Kekerasan Anak di Bawah Umur

DAERAH

Ibadah Tetap Berjalan Dimasa PPKM Level 2, Prokes Harus Diperketat

DAERAH

“Ratusan juta Dipertanyakan warga”, “Diduga Sarat mark-up dan kegiatan fiktif”, Serta “Desakan Audit APH”

Bandar Lampung

Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke Sekretariat DPP For-WIN

DAERAH

Polisi tangkap Pemuda di Sebuah Warung Lapo Tuak

DAERAH

Jalin Komunikasi Ketua Presidium FPII dan Sultan Ternate ke 49

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Firsada Hadiri Final Wonokerto Cup 2023