Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:35 WIB

Polres Tubaba Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka Kekerasan Anak di Bawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, Korban yang berisinial KW (11) Warga Tiyuh Tunas Jaya Rt/Rw 01/01 Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial DYY (27), Warga Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/15/I/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Januari 2025.

“Pelaku DYY diamankan Pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di Rumahnya Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat,” Ujar Kasat Reskrim

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Covid 19, Terus Gencar di Gelar Koramil 410-06 Kedaton Untuk Warga Wilayah Binaan

Kronologis kejadian : Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib di rumah korban KW dan Pelaku DYY, awalnya korban KW yang sedang memasak kerupuk di ejek kata kata oleh adik tiri korban, namun korban Kw tidak menanggapi, selanjutnya adik tiri korban melempar Kembali sendal kearah kamar korban, lalu korban KW mematikan kompor dan mengambil sendal yang telah dilempar,

kemudian korban KW melempar sendal tersebut ke arah depan kaki adik tiri korban untuk menakut nakuti saja , melihat hal tersebut Pelaku DYY yang sedang merebus air panas menyiramkan air ke arah korban JW mengenai pantat sebelah kiri dan memukul pantat korban menggunakan panci, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka melepuh dibagian pantat dan paha sebelah kiri akibat siraman air panas, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Dampingi Arinal Panen Kopi, Nukman Minta Petani Tetap Jaga Kualitas Kopi Lampung Barat

“Berdasarkan bukti penyidikan, Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat menetapkan DYY sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak,Tindak Pidana “
Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dan atau Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh orang tuanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. *(A)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Munandar Jejak Wartawan Bangun Daerah Dengan Berita Proporsional

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

DAERAH

Begini Kepedulian Anggota Koramil Puhpelem Kepada Warga Diwilayah

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Upacara Peringatan Harkitnas ke 116

Bandar Lampung

Puluhan Prajurit Kodim 0410/KBL Di Kerahkan Untuk Melatih 400 Personel Pol PP Kota Bandar Lampung

DAERAH

Pengurus Dekranasda Kab Lambar Telah Resmi Dilantik Periode 2022–2023

DAERAH

Terjunkan Babinsa, Danramil 03/Ngadirojo Berharap Vaksinasi Berjalan Lancar Dan Terapkan Protekes

DAERAH

Klarifikasi Terkait Dugaan Dua Oknum ASN Mesum