Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:33 WIB

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap salah satu bandar narkotika yang ada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut berinisial OC (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (15/01/2023).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam, dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Baca Juga :  Wabup Tubaba Hadiri Penyerahan Alat Pencetak Dan Pengering Mie Dari LPPM Unila

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap bandar narkotika yang merupakan pemilik rumah. Selain itu juga turut disita BB berupa narkotika, timbangan digital, dan sajam jenis pisau,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Babinsa Serma Ari Bersama Linmas Bagikan Masker Gratis

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Hi)

Berita ini 169 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Kasus

DAERAH

Hadiri Pengajian Akbar Maulid Nabi SAW, Nukman : Jadikan Momentum Meneladani Sifat dan Perilaku Rasululloh SAW

DAERAH

12 Perangkat Tiyuh Pagar Dewa Telah Resmi Dilantik

DAERAH

SPBU Menjadi Sasaran Penerapan Prokes Oleh Babinsa Kelurahan Semanggi, Ini Alasannya

DAERAH

Plh Kapolres Tubaba Bagikan Makanan Tambahan Tahanan Sumringah

Advetorial

Genjot Produktivitas, Pemkab Kaur Teken PKS Dana Operasional Sarpras Sawit 2026

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Tertingi Sementara Presentasi Realisasi Belanja APBD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022

Bandar Lampung

Dua Selegram dan 25 admin judi Online di amankan Polda Lampung