Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 9 Februari 2022 - 11:55 WIB

Bawa Narkotika, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku tersebut ditangkap hari Minggu (06/02/2022), pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan poros Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SA (29), berprofesi wiraswasta, warga Desa Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (09/02/2022).

Selain berhasil menangkap pelaku, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, kertas timah rokok warna kuning, kunci busi, handphone (HP) merk Vivo warna hitam, dan sepeda motor Honda Revo absolute warna hitam.

Baca Juga :  DPD KAMPUD OKU Timur Kirim Aduan Dugaan Korupsi Belanja Hibah BPKAD Ke Kejari Setempat

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan poros Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Arahan Kasad, Dandim 0410/KBL Beri Arahan Kepada Perwira Jajarannya

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Tubaba

Bandar Lampung

Keluhan Jalur Prestasi SMA Unggul Muncul, Disdik Lampung Tegaskan Seleksi Berdasarkan Empat Komponen Penilaian

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke- 80

DAERAH

M. Firsada Tegaskan Pentingnya Peran Perempuan Sebagai Agen Perubahan

DAERAH

Tinjau TPA Sunan Bonang Pasca Kebakaran, Bupati Parosil Serahkan Bantuan dan Ingatkan Bahaya Korsleting

DAERAH

Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

DAERAH

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur Untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Peresmian Toko Inflasi TPID SIGER MART di Kecamatan Tanjung Karang Barat