Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 9 Februari 2022 - 11:55 WIB

Bawa Narkotika, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku tersebut ditangkap hari Minggu (06/02/2022), pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan poros Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SA (29), berprofesi wiraswasta, warga Desa Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (09/02/2022).

Selain berhasil menangkap pelaku, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, kertas timah rokok warna kuning, kunci busi, handphone (HP) merk Vivo warna hitam, dan sepeda motor Honda Revo absolute warna hitam.

Baca Juga :  Danramil 24/Puhpelem Bersama Forkopincam Hadiri Pelantikan Perangkat Desa

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan poros Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Rakor Bersama Kementerian Bahas Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ayo!! Kita Ikuti Ridho Mahdafi, Konten Kreator Asal Klaten Jawa Tengah Sukses

DAERAH

Jaga Kebugaran di Masa Pandemi, Dandim 0735/Surakarta Gowes Bersama Anggota

DAERAH

Cegah Aksi Terorisme Jelang Nataru, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli dan Pam

DAERAH

Pj. Sekda Bayana Lantik 28 Pejabat Fungsional

Bandar Lampung

Akselerasi Infrastruktur TMMD Kodim 0410/KBL: Dansatgas Tinjau Progres Talud Hingga RTLH di Pinang Jaya

Bandar Lampung

Dukung PTM, Koramil 410-03/TBU Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Pimpin Apel Rutin Mingguan

DAERAH

BBM Jenis Solar dan Pertalite di Lambar Mendapatkan Kouta Penambahan