Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 9 Februari 2022 - 11:55 WIB

Bawa Narkotika, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku tersebut ditangkap hari Minggu (06/02/2022), pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan poros Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SA (29), berprofesi wiraswasta, warga Desa Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (09/02/2022).

Selain berhasil menangkap pelaku, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, kertas timah rokok warna kuning, kunci busi, handphone (HP) merk Vivo warna hitam, dan sepeda motor Honda Revo absolute warna hitam.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Lambu Kibang Lakukan Patroli Rawan Malam

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan poros Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Mengenal Bima Sebagai Pengisi Suara Sajak atau Disebut Sebagai Musikalisai

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Hadiri Konfercab Ke-IV PCNU Kabupaten Tubaba

DAERAH

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas Raperda APBD Tahun 2024

DAERAH

Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024

DAERAH

Kapolres Kab Tuba Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba

DAERAH

Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., Mengucapkan Selamat Hari Santri Tahun 2024

DAERAH

Ada Apa Serka Giminanto Sambangi Toko Batik Merak Legi Laweyan, Ini Jawabannya

DAERAH

Lihat Ada Apa di Tiang PLN Kab Tubaba

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Pimpin Upacara di SD Negeri 3 Keteguhan