Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 9 Februari 2022 - 11:55 WIB

Bawa Narkotika, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku tersebut ditangkap hari Minggu (06/02/2022), pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan poros Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SA (29), berprofesi wiraswasta, warga Desa Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (09/02/2022).

Selain berhasil menangkap pelaku, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, kertas timah rokok warna kuning, kunci busi, handphone (HP) merk Vivo warna hitam, dan sepeda motor Honda Revo absolute warna hitam.

Baca Juga :  Komsos Adalah Metode Babinsa Laweyan Dekati Warganya

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan poros Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Sekdaprov Lampung sampaikan keterangan terkait Seleksi (CASN) Tahun 2021

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lakukan Curat di Rumah Kosong, Pria Pengangguran Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

DAERAH

Pembagian Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Lokasi KBD Tahap VII Kelurahan Banjarsari

DAERAH

Ditemukan Mayat Pria Didalam Mobil di Rest Area KM 215 ini Penyebabnya

DAERAH

Polres Tubaba Ajak Masyarakat Tak Ragu Lapor Melalui Call Center 110, Siap Layani Masyarakat

Bandar Lampung

Hari Keempat TMMD ke-129, Rehab RTLH di Pinang Jaya Capai 35 Persen, Semangat Gotong Royong TNI-Rakyat Kian Menguat

Bandar Lampung

Ayo!!! Luangkan Waktu Sejenak Untuk SEMSI Dapat Membuai Kita

DAERAH

Pemkab Tubaba Menggelar Seleksi Terbuka Untuk Mengisi 7 Jabatan Kepala OPD

DAERAH

Mengenal Husain Fotografer dan Videografer asal Kediri