Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 23 Maret 2022 - 17:47 WIB

Bandar Narkotika di Unit 2 Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.05 WIB, di Jalan Simpang 5, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial SA als IT (42), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/03/2022).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja di Koramil TBS, Dandim 0410/KBL Tekankan Netralitas TNI dan Bijak Bermedsos

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petuganya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dan dua unit handphone (Oppo warna putih dan Nokia warna biru).

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Simpang 5, Unit 2, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong baju sebelah kiri,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Babinsa dan Perangkat Kelurahan Sidak Mini Market

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lepas Personel Purna Tugas, Dandim 0410/KBL : Terimakasih Atas Pengabdian

DAERAH

M. Firsada : Manfaatkan Dialog Untuk Tingkatkan produksi Pertanian di Tubaba

DAERAH

9 Bulan Kepemimpinan, Bupati Egi Paparkan Deretan Capaian Strategis di HUT ke-69 Lampung Selatan: Dari Jalan Mulus hingga WTP ke-9

DAERAH

Tim OSIS SMAN 03 Tulang Bawang Tengah Bagi -bagi Takjil

DAERAH

M. Firsada Sampaikan Pidato Menteri PPPA Pada Puncak Perayaan Hari Ibu

DAERAH

Korem 074/Warastratama Peduli Anak Yatim Di Bulan Penuh Berkah di Wilayah Wonogiri

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Kirim Aduan Ke Kejati Lampung Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Jiwa

DAERAH

Babinsa Koramil 01/Wonogiri Dampingi Pelaksanaan Vaksin Boster Kepada Warga