Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 23 Maret 2022 - 17:47 WIB

Bandar Narkotika di Unit 2 Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.05 WIB, di Jalan Simpang 5, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial SA als IT (42), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/03/2022).

Baca Juga :  Kunker Ke Tubaba, Gubernur Arinal Lakukan Restocking Ikan Di Sungai Way Kiri Pagar Dewa

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petuganya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dan dua unit handphone (Oppo warna putih dan Nokia warna biru).

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Simpang 5, Unit 2, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong baju sebelah kiri,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  MEGA TABLIGH AKBAR! 400.000 Umat Islam Siap Banjiri Lampung Selatan di Ij'tima Indonesia Berdoa

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Kecamatan Purwantoro Gelar Ops Yustisi Prokes

Bandar Lampung

Bandar Lampung

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran dan Penularan Covid 19, Babinsa Sertu Septianto dan Linmas Imbau Warga Patuhi Prokes

DAERAH

Kunjungi Dua Polsek, Wakapolres Tulang Bawang Barat Motivasi Personel Dalam Pelaksanaan Tugas

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pengajian Akbar di Kecamatan Way Tenong

DAERAH

Jaga Diri Saling Peduli, Covid-19 Belum Pergi, Babinsa Joyosuran Bagikan Masker Gratis

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Cepat Respon Laporan Masyarakat Ada Bencana Alam