Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 23 Maret 2022 - 17:47 WIB

Bandar Narkotika di Unit 2 Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.05 WIB, di Jalan Simpang 5, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial SA als IT (42), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/03/2022).

Baca Juga :  Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petuganya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dan dua unit handphone (Oppo warna putih dan Nokia warna biru).

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Simpang 5, Unit 2, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong baju sebelah kiri,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 di Kecamatan Tumijajar

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepala Tiyuh Bandar Dewa Salurkan BLT-DD Tahun 2024

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Berikan Himbauan Prokes Kepada Mahasiswa UNS

DAERAH

Bupati Parosil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jalan Tugu Ratu–Sukamarga, Titik Awal Harapan Baru Warga Suoh

DAERAH

Jalin Silaturahmi Babinsa Jagalan Komsos di Yayasan Tunanetra

DAERAH

Wedangan Omah Semar Menjadi Sasaran Komsos Babinsa Kelurahan Jajar, Ini Alasannya

DAERAH

Bupati dan Dandim Lampung Barat Bersinergi Sukseskan Program Koperasi Merah Putih

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Secara Simbolis Serahkan Perlengkapan Jama’ah Umroh dan Wisata Rohani

DAERAH

Kurang dari 1 X 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tubaba Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur