Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 6 Januari 2022 - 06:42 WIB

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial BM (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Sabtu (01/01/2022), pukul 13.00 WIB, di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Hari Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga :  Diduga Tidak Ada Pemberitahuan E-Tilang, Kinerja Dirlantas Polda Lampung Dipertanyakan

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, awalnya ia berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Hari Sabtu (01/01/2022), pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

“Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103, dan setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga :  Usai Apel Pagi, Pemkab Tubaba Gelar Jumat Bersih

Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Secara Resmi Membuka Kegiatan Karya Bhakti Satkowil TA 2022

DAERAH

Pengurus DPC SPRI Tubaba Salurkan Bantuan Dari PT Wayabung Global Network

DAERAH

Dengan Prokes Ketat, Babinsa Kelurahan Keprabon Gelar Komsos Dengan Linmas

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Sosialisasikan Liga Santri Piala KASAD Tahun 2022

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Mantapkan Integrasi SPBE untuk Percepatan Transformasi Digital

DAERAH

Akhir Tahun ke Maluku Utara, Kemendagri Monev dan Asistensi Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Beragam Perlombaan Peringati HUT Kemerdekaan RI ke- 80

DAERAH

Respon Cepat Polres Tubaba dan Polsek Tulang Bawang Tengah Serta Tim Gabungan Padamkan Api Karhutla di Tiyuh Panaragan