Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 6 Januari 2022 - 06:42 WIB

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial BM (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Sabtu (01/01/2022), pukul 13.00 WIB, di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Hari Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga :  Jelang Perayaan Natal, Koramil 10/Wuryantoro Bersama Polsek Bersihkan Lingkungan Gereja

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, awalnya ia berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Hari Sabtu (01/01/2022), pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

“Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103, dan setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Bawa Narkotika Ditangkap Polres kab Tulang Bawang

Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua Lembaga KAMPUD : Oknum PNS PP & PA Tubaba Tidak Berikan Contoh Baik !

Bandar Lampung

Dua Pimpinan Media Silahturahmi Siap Berikan Kontribusi Provinsi Lampung

DAERAH

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

DAERAH

Ketua TP-PKK Tubaba Hadiri Kegiatan Optimalisasi PHBS

DAERAH

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim Surakarta Terjun Langsung Kesawah Temui Petani

DAERAH

Bersama Masyarakat, Koramil 04/Jebres Gotong Royong Rehab Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Adukan Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Bagian Umum Pringsewu Ke Kejati

DAERAH

Police Goes To School : Kapolres Tubaba Berikan Himbauan di SMA Negeri 2 Tulang Bawang Udik