Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 6 Januari 2022 - 06:42 WIB

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial BM (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Sabtu (01/01/2022), pukul 13.00 WIB, di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Hari Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga :  Pj. Bupati Nukman Dorong Masyarakat Sukseskan Pilkada 27 November Mendatang

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, awalnya ia berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Hari Sabtu (01/01/2022), pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

“Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103, dan setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga :  "Ratusan juta Dipertanyakan warga", "Diduga Sarat mark-up dan kegiatan fiktif", Serta "Desakan Audit APH"

Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Nukman Sampaikan Selamat Kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Terpilih

DAERAH

Pemkab Lamsel dan Kejati Lampung Dorong Ketahanan Pangan lewat Ekspansi Padi Biosalin di Sragi

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Sondakan Bersama Bhabinkamtibmas Dalam Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran

DAERAH

PWI Bersama MKKS Kab Lambar Mengadakan Pelatihan Jurnalistik

DAERAH

Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Melaksanakan Bersih-bersih Ciptakan Lingkungan Sehat dan Nyaman

DAERAH

Pembangunan Drainase dan Jalan Lapen TA 2023Tidak Dilaksanakan Mantan Kades Negeri Galih Rejo

Bandar Lampung

Manunggal Dengan Rakyat, TNI-Polri Rehab Musholla Miftahul Jannah