Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 6 Januari 2022 - 06:42 WIB

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial BM (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Sabtu (01/01/2022), pukul 13.00 WIB, di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Hari Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga :  Babinsa Talesan Dampingi Tim Vaksinator Berikan Vaksin Kepada Murid SD

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, awalnya ia berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Hari Sabtu (01/01/2022), pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

“Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103, dan setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat A Abu Fotografer asal Bandung

Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Menggelar Serbuan Vaksinasi Booster Untuk Masyarakat

DAERAH

75 PPK Kab Lambar Telah Dilakukan Pengambilan Sumpah

DAERAH

Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, Parosil Mabsus Ajak Gubernur Lampung Bermalam di Bukit Embun

DAERAH

Prajurit Kodim Wonogiri Latihan Menembak Triwulan III

DAERAH

Kekuhan Diresmikan Bupati Lampung Barat Sebagai Sistem Peringatan Dini Berbasis Kearifan Lokal

DAERAH

Sipropam Polres Tubaba Laksanakan Gaktiblin dan Cek Kelengkapan Data Diri Polwan

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Monitoring Lokasi Dampak Bencana Alam

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Menggelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Binaan