Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 27 Mei 2022 - 07:14 WIB

Beraksi di Jembatan Cakat, Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Jembatan Cakat, Kecamatan Menggala Timur.

Pelaku curas ini ditangkap hari Selasa (24/05/2022), pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya yang ada di Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku curas berinisial RA (22), berprofesi wiraswasta, warga Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (26/05/2022).

Dari tangan pelaku curas ini, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan oleh pelaku saat beraksi dan handphone (HP) merek Vivo Y5, milik korban Sri Haryati (29), berprofesi guru, warga Jalan Aspol, Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Beri Arahan Kepada Personel Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru 2022

Kasat menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku RA bersama dengan rekannya yang sekarang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi hari Selasa (11/01/2022), pukul 15.30 WIB, di Jalintim, Jembatan Cakat. Awalnya korban mengendarai sepeda motor sendirian melintas dari Menggala hendak ke Cakat Raya, di perjalanan korban di ikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

“Saat melintas di Jembatan Cakat, salah satu pelaku langsung menarik tas warna orange yang dibawa oleh korban dan sempat terjadi tarik menarik sambil pelaku mengancam korban. Akhirnya tas tersebut berhasil dikuasai oleh pelaku dan dibawa kabur,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Untuk Seleksi Kader Terbaik, Hanita Farial Firsada Buka Lomba Kader Kesehatan Posyandu Dan PHBS Tubaba

Di dalam tas yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku, berisi HP merek Vivo Y5, kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta dan langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Berita ini 125 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Upaya Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Warga Koramil 410-01/PJG Menggelar Patroli

DAERAH

Bupati Egi Melepas 1.350 Santri Asal Lampung Menuju Pondok Pesantren Lirboyo

Bandar Lampung

Ikut Jalan Sehat, Prajurit dan Persit Kodim 0410/KBL Warnai Kemeriahan HUT-341 Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung

Sinergi Tanpa Batas: Peltu Dwi Gerakkan Warga Kemiling, Dansatgas TMMD Beri Apresiasi di Lapangan

DAERAH

Personel Polres Tulang Bawang Mendapat Reward Dari Kapolda Lampung

DAERAH

Tulang Bawang Barat, (LV) Momen Hari Raya Iedul Adha 1443 Hijriah tahun 2022,

DAERAH

PTUN Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Waykanan

Bandar Lampung

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Didesak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Tubaba