Home / DAERAH / Way Kanan

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:05 WIB

PTUN Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Waykanan

Bandar Lampung’ jarilampung.com-
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung (Kamis, 06/06/2024), menggelar sidang perdana Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilakukan oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung (selaku Penggugat) terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan (selaku Tergugat).

Pokok soal yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk PT. Pesona Sawit Makmur dalam hal pendirian pabrik sawit di wilayah Karang Umpu, Kab. Way Kanan, yang terindikasi melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Way Kanan. Dilansir dari laman mediacyber-indonesia.com-

Perkara CLS yang teregistrasi dengan Nomor: 16/G/LH/PTUN.BL tersebut, pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim.

“Pemeriksaan pendahuluan ini untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak. Kami tetap optimis bahwa dalil terkait adanya pelanggaran Tata Ruang atas PKKPR yang diterbitkan Tergugat terhadap PT. PSM, akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi yang juga mantan Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Baca Juga :  Ini Yang Dilakukan Babinsa Guna Cegah Penularan Covid 19 Diwilayah Binaan

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi dan mantan Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra: “bahwa hari ini, dengan adanya proses litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan kesewenang – wenangan pemerintah daerah merupakan sinyal perlawan dari civil society. Oleh karena itu, terfokus pada peristiwa hukum pembangunan pabrik PT. PSM dimana secara jelas dan terang melanggar tata ruang di Kabupaten Way Kanan.

“Selain itu kami Tim Advokasi Tata Ruang Lampug berkeyakinan dan menaruh segenap harapan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat masalah ini secara luas dan substantif, tidak hanya bersandar pada ketentuan formil”.

Baca Juga :  LBH Tubaba Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Ketua IKADIN Lampung yang juga Anggota Tim Advokasi, Alian Setiadi, menyatakan: Saat ini, berdasarkan PKKPR yang ada, Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sedang melakukan pembahasan AMDAL yang diajukan PT. PSM. Untuk hal tersebut, kami juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL tersebut segera dihentikan karena sedang ada proses sengketa di PTUN.

“Apabila Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (LH) masih terus melakukan proses pembahasan AMDAL PT. PSM, maka Tim Advokasi akan melakukan langkah hukum terhadap Dinas LH; baik melalui upaya perdata, upaya administratif, maupun secara pidana,” tegas Alian. (*)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pelaku Pencurian Handphone di Peladangan singkong Tiyuh Mekar jaya Berhasil Ditangkap Polisi

DAERAH

PJ Bupati Lambar Hadiri Rapat Paripurna

DAERAH

Memasuki Hari Ketiga, Polres Tulang Bawang Barat Jamin Kegiatan Tubaba Art Festival Ke-8 Aman dan Terkendali

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Monitoring Kunjungan Menteri BUMN RI di Kampus Darmajaya

Bandar Lampung

Diduga Ketua Apdesi Pringsewu Sebagai Propokator Memusuhi Wartawan, ini Tanggapan FPII Lampung

Bandar Lampung

Aksi Sosial Anggota Koramil 410-02/TBS, Bagikan Nasi Kotak Gratis Kepada Warga Binaan

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Terima Kunjungan IWO Kab Batang Hari Provinsi Jambi

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Tegaskan Untuk Amankan Pilkada Saat Apel Siaga