Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan

Jumat, 1 Oktober 2021 - 19:16 WIB

BPN RI Mangkir, Sidang Elektronik Gugatan HGU PT HIM Dijadwalkan Kembali

Jarilampung.com-Bandar Lampung:
Dalam catatan persidangan elektronik gugatan 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM yang digelar terbuka untuk umum oleh PTUN Bandarlampung pada Kamis (30/9/2021) kemarin, melaporkan bahwa jawaban sudah dikirim oleh pihak intervensi (PT HIM) dan Tergugat II (BPN Tulangbawang Barat). Sedangkan Tergugat I (BPN RI) belum menjawab dan meminta waktu satu pekan kedepan untuk menyampaikan jawaban.di kutip dari laman Lampung 1.com.

Majelis telah menerima dan memverifikasi Jawaban Tergugat ll dan Tergugat ll Intervensi. Oleh karena Tergugat l belum siap dengan Jawaban dan mengajukan permohonan untuk dapat mengupload Jawabannya pada persidangan berikutnya, maka Majelis Hakim menunda persidangan elektronik pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB dengan agenda Jawaban Tergugat l.

“Perlu Majelis Hakim beritahukan pada Tergugat l, bahwa agenda Jawaban Tergugat l pada 7 Oktober 2021 merupakan kesempatan terakhir bagi Tergugat l untuk bisa mengupload Jawabannya, mengingat bahwa pihak Tergugat ll dan Tergugat ll Intervensi telah mengajukan Jawabannya pada persidangan hari ini,” papar ketua majelis hakim Yarwan SH MH seperti dilihat dalam catatan persidangan Kamis (30/9/2021).

Baca Juga :  Apresiasi...Kapolda Lampung dan Jajaran TNI-Polri Sukses Dampingi Demo Damai Mahasiswa

Sementara itu, Kuasa hukum lima keturunan Bandardewa Okta Virnando SH MH melalui telepon seluler mengatakan, bahwa dari jawaban tergugat II dan Pihak Intervensi keduanya menyampaikan Eksepsi. Sedangkan pokok perkara tidak mampu ditanggapi mereka secara jelas dan terperinci.

“Dari Jawaban Tergugat II dan Pihak Intervensi, mereka menyampaikan Eksepsi, sedangkan untuk perkara pokoknya mereka tidak menanggapi secara detail,” kata Okta Virnando, Jumat (1/10/2011).

Disisi lain, Kuasa ahli waris sekaligus satu-satunya juru bicara resmi lima keturunan Bandardewa Achmad Sobrie menyatakan bahwa pihaknya menginginkan proses persidangan gugatan mereka di PTUN Bandarlampung tidak berlarut-larut. Menurutnya hal ini disebabkan polemik di tanah leluhurnya tersebut sudah berlangsung lama dan dikhawatirkan ada gejolak di lapangan yang tidak dapat dikendalikan olehnya. Sobrie mengaku dirinya memiliki tanggung jawab moral terhadap hal tersebut.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Bersama Linmas Imbau Warga Patuhi Prokes

“Proses persidangan jangan berlarut-larut dalam menyikapi masalah sengketa ini terutama dari pihak BPN pusat yang menjadi sumber petaka dalam menerbitkan perpanjangan HGU secara tidak wajar,”. tegas Sobrie via pesan WhatsApp. Jumat (1/10/2021).

“Jangan sampai kesabaran keluarga besar lima keturunan yang berada di lokasi habis. Kita harus mencegah kemungkinan mereka melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.” pungkasnya.(red)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Melaksanakan Kegiatan Karya Bhakti dan Bhakti Sosial di Pantai Payangan

Bandar Lampung

Kunjungi Koramil 410-01/Panjang, Kolonel Inf Romas Herlandes Beri Arahan Kepada Prajurit, PNS, dan Persit

DAERAH

Berikut 7 Lokasi Sasaran Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

DAERAH

Sosok Yuliansyah Fotografer dan Videografer Asal Samarinda

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Koramil 410-01/Panjang Bagikam Nasi Kotak Kepada Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Hari Libur, Objek Wisata Tak Luput Dari Operasi Yustisi Petugas Gabungan

DAERAH

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Lambu Kibang Lakukan Patroli Rawan Malam

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Dampingi Tim Tracer Lakukan Tracing di Wilayah Binaan