Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 23 April 2026 - 10:39 WIB

Oknum Kasipidum Tulang Bawang Terancam Dipecat dalam Mediasi Dikejari Menggala

Tulang Bawang: jarilampung.com——
Terkait Korban penahanan maryani di kejaksaan tulang bawang Provinsi Lampung sudah kurang lebih 7 bulan ini. Beberapa Keluarga dari maryani mendatangi kejaksaan menggala. Meminta keadilan dan menyampaikan kemauan keluarga bebaskan maryani,karna dia tidak bersalah. (22/4/2026).

Hal ini diduga ulah dari perbuatan oknum kejaksaan menggala dan Kepolisian Tulang bawang. Yang sudah membuat Maryani masuk dalam jeruji besi tanpa bersalah. Tujuan dari keluarga maryani yang berjumlah kurang lebih 30 orang datangi kantor Kejari. Itu adalah bukti kami dari keluarga tidak terima adanya dugaan hukum di tulang bawang ini yang semena-mena.

Namun ini bukan aksi tetapi keluarga dari maryani memenuhi undangan dari Kasad Intel Polres Tulang Bawang. Karna sebelumnya memang yansori selaku pimred Media Paspampers sebelumnya sudah memasukan surat untuk aksi damai di kejaksaan menggala.

Namun karna ada pertemuan dengan kasad maka aksi damai ditiadakan. Tetapi pihak keluarga maryani di persilahkan datang ke Kejaksaan negeri tulang bawang untuk menunggu di luar karna perwakilan saja yang masuk Yansori dan Herman.

Dari hasil mediasi dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang langsung dengan Jaksa nya, didampingi Kasad intel Polres Tulang bawang,Kasat Intel Kajari Tulang Bawang
(Dimas Tryanda Sany, S.H.,M.H) Kepolisian. TNI. Dalam mediasi tersebut tuntutan dari maryani langsung di sampaikan yansori kami meminta, “Bebaskan Maryani secepatnya, karna dia tidak bersalah, apabila tidak sampai dikabulkan permintaan maka kami akan melakukan, Aksi damai,” ujarnya

Pernyataan tersebut sudah disampaikan dan meminta saran kepada Intel kejari Dimas. “baik dari pemberitaan, aksi, dan di persilahkan bila perlu bakar kantor Jaksa itu, ” ungkap Dimas selaku Intel Kejari Tulang Bawang kepada Yansori waktu ada pertemuan di Bandar Lampung.

Selanjutnya Jaksa, menjelaskan. “Karna ini perbuatan oknum jadi silahkan saja apa tindakan dari keluarga maryani, mau dilaporkan oknumnya. Tetapi kami dari kejaksaan juga sudah bekerja sesuai aturan sekarang oknum tersebut masih di periksa.dan Itu akan kami Pecat. Selanjutnya untuk maryani karna ini sudah melalui sidang maka kita ikuti kelanjutan proses sidang dulu. Saya akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya, ungkap Jaksa.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tubaba Membuka Program Jaga Desa

Kemudian Yansori mengatakan. “Sementara masih dalam proses persidangan kami akan melaporkan permasalahan oknum Jaksa yang meminta uang 50 jt ke orang tua maryani, yang menerima kasipidum. Diduga uang tersebut untuk merubah pasal. Dan BB siluman yang di duga perbuatan oknum hinga ada penggeledahan yang kedua kali di temukan BB siluman. Yang pertama penggeledahan di temukan tawas obat kelek. Ini lah yang akan kami bawa ke Presiden RI. Mabes polri, Komisi III, dalam waktu dekat ini.
Karna kami anggap permasalahan ini selagi di provinsi tidak akan bisa selesai dan ketemu solusinya. Ini sudah benar kisut diantara dua instansi pemerintah,” ungkapnya.

Herman selaku Pimred Media GribNewsTVLampung. Com. Sangat merespon penuh apa yang di jelaskan di mediasi terkait akan di tegakan hukum yang seadil-adilnya, bicara kejaksaan di ruang Intel Jaksa.

“Semoga kejaksaan menggala ini dapat dipegang omongannya. Karna sementara ini yang dilakukan penahanan terhadap maryani itu jelas tidak adil. Jadi kita tunggu selanjutnya yang jelas tanggal 23 April 2026 Sidang maryani yang ke 3,” ucapnya.

“Saya berpesan untuk keluarga besar maryani dan kedua orang tua korban. Kita tunggu keputusan sidang ini apa hasilnya nanti kita tetap tenang. Walau semua urusan ini sudah membuat Maryani sangat terpukul dengan kejadian ini, nama baik dia tercoreng luar biasa. kami keluarga juga sudah luar biasa berjuang waktu, tenaga, Pikiran, terkuras ini karna ulah dari Oknum Kejaksaan dan Kepolisian Tulang bawang.

Baca Juga :  PMTAS Mengedukasikan Pentingnya Mengkonsumsi Ikan

Dari kejadian ini tentunya yang membuat Maryani seperti ini. Harus bertangungjawab dan kalaupun terbukti maryani tidak bersalah, kami selaku keluarga dan tokoh adat. Masyarakat. Media meminta untuk oknum yang sudah berbuat kezaliman atau memfitnah orang yang benar jadi bersalah. Dengan membuat barang bukti tidak ada jadi ada.

“Kami seluruh tim menuntut untuk oknum tersebut di hukum dan di berhentikan dari jabatan dia sekarang. Ini justru kalau dibiarkan atau di mutasi. Akan menambah bobrok Pemerintahan di kabupaten. Dan dampak nya ke provinsi,” ujar Herman.

Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law).
Adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah”.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: BPK RI menjamin hak-hak dasar manusia, mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, keadilan, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan. UU ini juga merinci hak-hak khusus, seperti hak wanita dan anak komnasham.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: BPK RI menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ini mencakup independensi hakim dan peran Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk mencari kebenaran materiil, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Tim”

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wujudkan Keakraban Dengan Warga, Serka Marianto Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan

DAERAH

Peduli Bencana Cianjur, FPII Kota Metro dan Organisasi Pers Lain, Salurkan Bantuan Sembako

DAERAH

Bupati Parosil Mabsus Lepas Dua Truk Bantuan Pemkab Lampung Barat ke Sumatera Barat

DAERAH

Kapolres Tubaba Bersama Wakil Bupati Gelar Gowes Bareng, Bangun Semangat Hidup Sehat dan Kebersamaan

DAERAH

Kapolres Tubaba Buka Puasa Bersama Pju dan Personil Tubaba

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-04/TKT Sosialisasikan Pembentukan Kampung Pancasila di Wilayah

Bandar Lampung

Merasa di Peras Petugas Rest Area 87 Lampung, Eko Widiyanto Berupaya Melakukan Langkah Hukum

Bandar Lampung

Wujud Cinta Tanah Air, Prajurit Dan PNS Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera