Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 16 April 2023 - 17:23 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara

Tuba: jarilampung.com–
Seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung,

karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MT (22), berprofesi wiraswasta, warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. “Hari Senin.(10/04/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara. Pemuda ini ditangkap saat sedang di Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (16/04/2023).

Baca Juga :  Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Lanjutnya, dari tangan pemuda yang berhasil ditangkap, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju. Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda asal Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Bupati Egi Terjun Cepat ke Lokasi Puting Beliung, Pastikan Warga Candipuro Mendapat Bantuan dan Perlindungan

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Memperkuat Pengamanan Gudang Logistik KPU

Bandar Lampung

Tunjukan Rasa Empati, Babinsa Koramil 410-03/TBU dan Babinkamtibmas Bantu Hantarkan Keranda Jenazah ke Pemakaman

Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Melakukan Kick Off untuk Acara Siaran Piala Dunia 2026 yang Diselenggarakan TVRI Lampung

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mengikuti Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat

DAERAH

Disinyalir kepala SPPI Sendang Jati pekon Tugupapak Bermain Anggaran dan Pengadaan Buah

DAERAH

Siepropam Polres Tubaba Periksa Data Diri dan Kendaraan Personel Dalam Rangka Operasi Patuh Krakatau 2024

DAERAH

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang “Berbagi” di Pasar, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat