Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Kamis, 23 September 2021 - 11:57 WIB

Curi Sapi di Areal Plasma PT SIP, Warga Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku pencurian ternak ini ditangkap hari Selasa (21/09/2021), pukul 19.00 WIB, di Jalan Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

“Adapun identitas dari pelaku pencurian ternak tersebut yakni berinisial IS (27), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (23/09/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan, satu utas tali tambang warna hijau, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax pick up warna silver, BE 9535 NM.

Baca Juga :  Peran Aktif Babinsa Kelurahan Keprabon Dalam Pendampingan Kegiatan Posbindu di Wilayah Binaan

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Kasam (48), karyawan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, hari Minggu (19/09/2021), pukul 10.00 WIB, mengeluarkan 5 ekor sapi miliknya dan dibawa ke areal perkebunan sawit, plasma PT SIP untuk digembalakan, setelah itu korban pulang ke rumahnya.

Pukul 13.00 WIB, korban kembali ke areal perkebunan sawit, plasma PT SIP untuk mengecek sapi-sapi miliknya dan ternyata satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan telah hilang. Pukul 18.00 WIB, korban berusaha mencari sapinya yang telah hilang tersebut tetapi tidak juga berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Parosil Tandang Ke Kemenpora RI Konsultasikan Prasarana Olahraga di Lampung Barat

Akibatnya korban mengalami kerugian satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan yang ditaksir seharga Rp 10 Juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama.

“Hasil dari penyelidikan, didapati bahwa ada sebuah mobil grandmax warna silver sedang membawa satu ekor sapi betina. Petugas kami lalu melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan setelah ditanya pelaku mengakui bahwa sapi yang dibawanya merupakan hasil dia mencuri di areal perkebunan sawit, plasma PT SIP,” jelas AKP Heru.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(R)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komsos Dengan Ketua RT, Babinsa Kelurahan Sondakan Eratkan Silahturahmi

DAERAH

Pandemi Belum Berakhir, Koramil 04/Nguntoronadi Terus Berikan Himbauan Penerapan Protekes

Bandar Lampung

Peduli Penyandang Tuna Wisma Yang Terlantar, Anggota Kodim 0410/KBL Evakuasi Suripto ke Panti Jompo Tresna Werdha

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Tiga Pria Dewasa Saat Akan bertransaksi Narkoba

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Lakukan Patroli Dini Hari Dalam Jaga Kamtibmas

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Hadiri Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Panjang Selatan

DAERAH

Koordinator Forum Lintas Organisasi Tubaba Ajak Wartawan Awasi Evkin Eselon lll

DAERAH

Pemerintahan Lambar Melakukan Pembinaan Terhadap Penyuluh Agama