Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:52 WIB

Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Tuba: jarilampung.com–
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up.

Para pelaku yang berhasil ditangkap semuanya pria yakni berinisial NH (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, dan AI (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek yang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/03/2023).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Dua Orang Atas Dugaan Kepemilikan Narkotika jenis Extacy

Lanjutnya, dari tangan para pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver metalic milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, ia pulang ke rumahnya dan melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan oleh istri dan anaknya yang menanyakan dimana keberadaan mobil milik korban, korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

Baca Juga :  Puan: Kerja Cepat Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng Ditunggu Rakyat!

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pick up,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Puluhan Prajurit Kodim 0735/Surakarta Naik Pangkat, Ini Pesan Dandim

DAERAH

Bupati dan Wakilnya Ikut Lomba Meriahkan HUT Kab Lambar ke 31

DAERAH

Tarumatik Akan Selalu Terulang Mukarim Laporkan Pengeroyokan Ke APH

DAERAH

Sekda Tubaba Membuka FKP RKPD dan Perubahan RPD 2023-2026

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Apresiasi Peran Muslimat NU: 80 Tahun Mengabdi, Saatnya Makin Kuat Bangun Generasi

DAERAH

Terkait Dugaan Voice Note Kades Tanjung Baru, Panwascam Merbau Mataram Melakukan Penelusuran

Bandar Lampung

Achmad Sobrie Minta Bupati Tubaba Rekomendasikan Pencabutan HGU 16 An PT HIM

DAERAH

Sekdakab Tubaba Dampingi Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI ke Lahan Padi Gogo PT. HIM