Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:52 WIB

Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Tuba: jarilampung.com–
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up.

Para pelaku yang berhasil ditangkap semuanya pria yakni berinisial NH (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, dan AI (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek yang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/03/2023).

Baca Juga :  Dari 1.553 Usulan Musrenbang Tingkat Pekon Hingga Kecamatan Parosil Mabsus Pokus Pembangunan Infrastruktur

Lanjutnya, dari tangan para pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver metalic milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, ia pulang ke rumahnya dan melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan oleh istri dan anaknya yang menanyakan dimana keberadaan mobil milik korban, korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tubaba Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pick up,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lindungi Hutan Kota, Koramil 04/Jebres Laksanakan Penanaman Pohon

Bandar Lampung

Lampung Siapkan Atlet Domino ke Nasional Lewat Kejurprov ORADO 2026

Bandar Lampung

Serbuan Vaksin Covid – 19 Koramil 410-06/Kedaton Percepat Program Vaksinasi Menuju Herd Immunity

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMAN 2 Bandar Lampung

Bandar Lampung

Ketum DPP For-WIN Berikan Ucapan Selamat HUT TNI ke-80

DAERAH

Lambar Pamerkan Produk Unggulan UMKM Pada Kunker Gubernur Lampung

Bandar Lampung

Dandim Romas Herlandes Terima Penghargaan Kategori Peran Aktif Dalam Percepatan Vaksinasi

Bandar Lampung

Jum’at Peduli, Kodim 0410/KBL Bagikan Nasi Kotak dan Terapkan Prokes di Masjid Nurul Huda Gedong Air