Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:19 WIB

Dampingi Ahli Waris Debitur KUR Bank Mandiri KCP Sidomulyo, DPP KAMPUD Minta Kepastian Hukum

Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan pendampingan kepada warga terkait permasalahan program pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sidomulyo, untuk debitur atas nama Sugeng.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Sabtu (30/12/2023).

“Kita telah melayangkan surat resmi perihal permintaan klarifikasi dan kepastian hukum ke Bank Mandiri, Kantor Cabang Utama Bank Mandiri Laksamana Malahayati, di Kota Bandar Lampung, pimpinan Kantor AXA Mandiri dan Bank Mandiri KCP Sidomulyo, dan kita juga telah bertemu dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo, saudara Rizki yang didampingi oleh Branch Manager, saudari Maya, kemudian pihaknya menyampaikan sedang menunggu jawaban dari kantor AXA Mandiri”, kata Seno Aji.

Beliau melanjutkan bahwa dalam pertemuan tersebut DPP KAMPUD meminta adanya kepastian hukum terhadap status kredit debitur atas nama Sugeng yang saat ini telah tutup usia/meninggal dunia.

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI Ke-77, Puluhan TPQ Kecamatan Bulukerto Ikuti Pembukaan FASI Dan MTQ

“Kita meminta pada pihak Bank Mandiri dan AXA Mandiri untuk segera memberikan kepastian hukum atas meninggalnya Debitur, karena sebelum peristiwa akad kredit KUR terjadi antara debitur dengan kreditur awalnya debitur Sugeng telah mengasuransikan pinjaman KUR tersebut ke AXA Mandiri dengan jenis pertanggungan jika debitur meninggal dunia maka pinjaman kredit KUR tersebut akan dilunasi oleh pihak ke-3 yaitu AXA Mandiri, kemudian almarhum telah membayar premi polis tersebut sebesar Rp. 600.000,-, namun saat ini setelah pinjaman disetujui, angsuran pinjaman berjalan dan debitur meninggal dunia, pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa premi asuransi jiwa terhadap pinjaman KUR atas nama debitur Sugeng telah dibatalkan sepihak oleh pihak AXA Mandiri, tentunya hal ini dinilai telah merugikan debitur dan para ahli warisnya, dan diduga menyimpangi aturan yang berlaku, maka jika pihak Bank Mandiri bersama AXA Mandiri tidak segera memberikan kepastian hukum, kita akan melakukan upaya hukum lainnya”, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil.

Baca Juga :  Musda VI Partai Golkar Kota Metro, Hanan A Rozak: Jadikan Golkar Sebagai Rumah Bersama dan Aspirasi Masyarakat

Untuk diketahui bahwa DPP KAMPUD telah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Bank Mandiri, KCP Sidomulyo, Rizki yang didampingi oleh Branch Manager, Maya pada hari Jumat (29/12/2023).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu jawaban kesimpulan dari pihak ketiga yaitu AXA Mandiri asuransi,

“Kami akan memberikan jawaban resmi baik lisan dan tertulis Pak, tapi Kami sedang menunggu jawaban kepastian dari pihak ketiga yaitu Kantor AXA Mandiri, harapannya kepada Bapak Seno Aji untuk membantu memfollow up kepada pihak AXA Mandiri melalui Bapak Ramadhan”, jelas Maya sebagai Branch Manager Bank Mandiri KCP Sidomulyo. (*)

Berita ini 212 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Gelar Pelatihan PBB di SMK II Bandar Lampung

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Laksanakan Sholat Idul Fitri bersama Warga

DAERAH

Kemendagri dan Perpamsi Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan PDAM, Sediakan Air Minum Aman dan Layak

DAERAH

Sertu Syukur Sambangi Pasar Melakukan Pengawasan Prokes

DAERAH

Ajak Warga Selalu Memakai Masker, Anggota TNI-Polri Tak Segan Keliling Pasar

DAERAH

Drs Qudrotul Ikhwan MM Gencar Promosikan Produk UMKM Kabupaten Tulang Bawang

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Kegiatan Rutin Ngupi Bebakhong

DAERAH

Sobri: SSBN Ampuh Menjaga Kebugaran Tubuh Warga Tubaba Perlu Mencobanya