Home / Bandar Lampung / DAERAH

Rabu, 14 September 2022 - 18:09 WIB

Dampingi Warga, Lembaga KAMPUD Kirim Surat Ganti Rugi Ke PT. Batu Bintang Timur

Jarilampung.com-Bandar Lampung: Perkumpulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirimkan surat permohonan ganti rugi dan tanggung jawab sosial kepada PT. Batu Bintang Timur hal ini terkait upaya mendampingi Warga Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur yang terdampak akibat aktivitas produksi penambangan batu andesit oleh perusahaan tersebut.

Melalui keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah mengirimkan permohonan ganti rugi dan/atau tanggungjawab sosial kepada PT. Batu Bintang Timur yang berlokasi di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, yang dikirim oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, didampingi Sekretaris, Ibnu Hasan, Bidang Informasi Dan Humas, Harmain, dan sejumlah perwakilan warga setempat.

Baca Juga :  Pengurus Korwil FPII Tubaba Menggelar Baksos

“Hari ini telah disampaikan resmi surat perihal permohonan kepada perusahaan penambangan produksi batu andesit terkait keberatan sejumlah warga di RT 001, RW 001, Desa Nyampir, yang telah terkena dampak negative langsung/dirugikan dari kegiatan dan/atau aktivitas perusahaan tersebut”, kata Seno Aji sebagai steering committee DPP KAMPUD.

Sementara, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi mengutarakan bahwa maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan surat tersebut karena dinilai kondisi daya dukung lingkungan wilayah operasi produksi batu andesit di Desa Nyampir, RT 001, RW 001, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi penambangan batu andesit tersebut.

Baca Juga :  ”Pandemi Belum Usai” Bati komsos Bagikan Masker Dan Imbau Warga Patuhi Prokes

“Kami mendampingi warga Desa Nyampir, RT 001, RW 001, yang merupakan Warga terdampak kegiatan produksi penambangan batu andesit PT. Batu Bintang Timur memohonkan adanya kompensasi ganti rugi dan tanggung jawab sosial sesuai ketentuan”, kata Fitri Andi yang juga sebagai Organizing Committee Lembaga KAMPUD untuk pendampingan Warga Desa Nyampir.

Untuk diketahui bahwa penerima surat dari DPP KAMPUD merupakan staf administrasi dari PT. GIS menyampaikan akan meneruskan surat tersebut.

“Baik pak akan Kita teruskan ke Owner PT. Batu Bintang Timur”, kata Wahyu. (*)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Deklarasi Koalisi Partai Non Parlemen Mendukung NONA di Pilkada Tubaba 2024

DAERAH

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Tunjuk Tiga Plt Kepala Dinas, Sekda Supriyanto: Fokus Selesaikan Target Akhir Tahun!

Bandar Lampung

Babinsa Pelda Giarto Ikuti Kegiatan Musrenbang di Tingkat Kelurahan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Rakor Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023

DAERAH

Pihak Dinas PUPR Tubaba Membisu Saat LSM Kampud Pertanyakan Kerugian Keuangan Negara

DAERAH

Babinsa Koramil 14/Jatisrono Berikan Pelatihan PBB Dan Belneg Kepada Siswa-Siswi SMPN 2 Jatisrono

DAERAH

Sambut Bukan Suci Ramadhan, Personil Koramil Dan Polsek Bukukerto Amankan Pawai Ta’aruf