Home / Bandar Lampung / DAERAH

Rabu, 29 Maret 2023 - 08:41 WIB

Dandim Sepakati Perjanjian Kerjasama PA Tanjung Karang Tentang Proses Gugatan Perceraian Bagi TNI/PNS

Bandar Lampung: jarilampung.com–
Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL Letkol Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,M.M.D.S, menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang Kelas IA dengan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Selasa 28 Maret 2023.

Diketahui, penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini berisi tentang Proses pengajuan gugatan perceraian bagi Prajurit/PNS di lingkup Kodim Kota Bandar Lampung.

Dalam hal ini Dandim 0410/KBL dan Ketua PA Tanjung Karang Drs. M. Rasyid SH.,M.H, sepakat mengadakan kesepakatan bersama tentang proses pengajuan perceraian anggota TNI/PNS dan keluarganya yang bertugas di wilayah hukum Kota Bandar Lampung berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor PERPANG/11/VII/2007, tentang tata cara Pernikahan Perceraian dan Rujuk bagi TNI sebagaimana telah diubah dengan peraturan Panglima Nomor 50 Tahun 2014.

Baca Juga :  Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

“Insyaallah, ini sangat bermanfaat untuk kepentingan dari prajurit TNI khususnya yang ada di Kodim 0410 Kota Bandar Lampung,” ujar Letkol Tri Arto, di Markas Kodim Kota Bandar Lampung, Selasa (28/3/2023).

Dengan kesepakatan tersebut Dandim berharap, Pihak Pengadilan Agama tidak langsung memberikan putusan bercerai tanpa ada persetujuan dari Satuan TNI.

Menurutnya, Satuan harus benar-benar mengetahui apa yang menjadi faktor pengajuan perceraian dilakukan.

“Jadi, apa yang menjadi penyebab harus benar-benar di tanyakan. Jangan sampai pengajuan perceraian anggota TN/Istri dilakukan tanpa sepengetahuan Satuan,” tandasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas , Babinsa Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas laksanakan Pembinaan Linmas

Sementara itu, M. Rasyid mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah terikat dengan aturan – aturan yang sudah dibuat, termasuk TNI.

“Untuk TNI perceraian itu sudah diatur, kita bisa melihat Perpang nomor 50 tahun 2014. Semuanya mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi anggota TNI,” ujarnya

Namun demikian Ketua Pengadilan Agama tersebut berharap, keluarga dari personel TNI semakin Sakinah, Mawadah Warohmah dan tidak ada sampai mengajukan izin kepada pimpinannya untuk melakukan perceraian.. (*)

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN2

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Salurkan BLT-DD ke 42 KPM Tahun Anggaran 2025

DAERAH

Pemprov Lampung Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Tubaba

DAERAH

Tingkatkan Keamanan di Wilayah, Babinsa Kelurahan Nusukan Komsos Dengan Security Taman Cerdas Nusukan

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Lantik Sahmin Jadi Pj Kepala Tiyuh Gunung Terang

DAERAH

Polisi Bersama Warga Berhasil Temukan Remaja Yang Hilang Diseret Buaya

DAERAH

Bupati Lampung Barat Terima Audiensi Pemprov Lampung, Serahkan dan Terima Hibah Lahan untuk Sekolah Rakyat

DAERAH

Babinsa Hargorejo Dampingi Petugas Medis Laksanakan Vaksinasi Kepada Warga Binaan