TUBABA : jarilampung.com–– Alih-alih meredam gelombang kecurigaan publik, klarifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkait proyek pengadaan Reagen Sanitarian Kit senilai Rp578,5 juta TA 2026 justru menyisakan teka-teki besar. (21/7/2026).
Sikap bungkam dan kebiasaan “bersembunyi” di balik dalih prosedur administratif oleh jajaran pejabat Dinkes kian menguatkan dugaan adanya indikasi pengondisian dalam proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Penyedia Kualifikasi Gelap: “Ada Tapi Rahasia”
Titik krusial yang mengganjal berada pada Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) milik pemenang proyek, PT Athalla Kawan Medikal. Dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas formalitas; CDAKB adalah bukti mutlak legalitas, keamanan, dan standar kelayakan teknis bagi perusahaan dalam mendistribusikan alat kesehatan serta reagen bermutu tinggi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Veri, mengklaim pihak penyedia telah memenuhi syarat administrasi. Namun, kejanggalan fatal justru dipertontonkan oleh Sekretaris Dinkes Tubaba, Eka Riana.
Saat awak media meminta pembuktian fisik dokumen CDAKB tersebut untuk diverifikasi keterbukaannya, Sekretaris Dinkes justru menolak mentah-mentah dengan alasan yang janggal: proses pengadaan masih dalam tahun anggaran berjalan.
”Kami tidak bisa menunjukkan Dokumen CDAKB tersebut, tapi ada,” cetus Eka Riana.
Pernyataan kontradiktif ini memicu kritik keras dari kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan.
Bagaimana mungkin sebuah dokumen kualifikasi publik yang menjadi syarat dasar lelang/pengadaan mendadak di-klaim sebagai barang rahasia? Jika legalitas perusahaan tersebut sah dan relevan, mengapa Dinkes terkesan “alergi” memamerkan bukti otentiknya kepada publik?…
Selanjutnya ada Tiga celah kerawanan yang Harus Diusut Tuntas. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan analisis alur pengadaan mengindikasikan setidaknya ada 3 (tiga) titik rawan yang berpotensi melanggar regulasi:
Dugaan Ketidaksesuaian Scope Izin CDAKB
CDAKB diterbitkan dengan batasan komoditas yang sangat spesifik (misal: Alkes Elektromedik, Non-Elektromedik, In Vitro Diagnostic/Reagen).
Publik patut mencurigai, apakah CDAKB yang diklaim milik PT Athalla Kawan Medikal benar-benar mencakup cakupan izin untuk Reagen Sanitarian Kit, atau sekadar sertifikasi alkes umum yang dipaksakan?.
Kemudian indikasi ‘Negosiasi Formalitas’ & Pemborosan Anggaran. Dengan pagu anggaran mencapai Rp578.544.512, nilai penawaran hasil negosiasi dilaporkan hanya terpaut sangat tipis dari batas maksimal. Pola “pangkas tipis” seperti ini acap kali menjadi indikator negosiasi semu (formalitas belaka) tanpa ada upaya maksimal dari PPK untuk melakukan efisiensi anggaran negara (best value for money).
Lebih lanjut lagi dugaan Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Menjadikan alasan “tahun anggaran berjalan” sebagai tameng untuk menutupi syarat kualifikasi penyedia berpotensi menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen kualifikasi rekanan Pemda bukanlah dokumen rahasia negara yang dikecualikan.
Bola Panas di Tangan Aparat Penegak Hukum
Penjelasan defensif dari PPK maupun Sekretaris Dinkes Tubaba tidak cukup hanya dijawab dengan kata “ada”. Transparansi adalah jantung utama dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika Dinkes Tubaba dan PT Athalla Kawan Medikal tidak mampu menyajikan bukti otentik atas kesesuaian sertifikasi CDAKB tersebut secara terbuka, Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Tipidkor Polres setempat—didesak untuk segera turun tangan melakukan Penyelidikan (Lidik) atas dugaan maladministrasi maupun potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti keberanian Kepala Dinas Kesehatan Tubaba untuk membeberkan fakta transparan, atau biarkan proses hukum yang membukanya. (red)







