TANGGAMUS : jarilampung.com–
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Maja, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik. Sejumlah item anggaran yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa diduga menyimpan berbagai kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data yang dilakukan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi pembangunan dan pelayanan yang dirasakan masyarakat. Bahkan, beberapa item kegiatan diduga terjadi tumpang tindih anggaran serta berpotensi terjadi mark-up.
Seorang warga Pekon Maja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa mereka. Namun, menurutnya, realisasi pembangunan yang terlihat di lapangan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau melihat jumlah anggaran yang masuk cukup besar, seharusnya pembangunan desa juga terlihat nyata. Namun faktanya banyak masyarakat yang mempertanyakan hasilnya,” ungkap sumber kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Adapun sejumlah item anggaran yang menjadi sorotan antara lain pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa sebesar Rp9.950.000, pembuatan dan pemutakhiran peta wilayah desa dengan total anggaran Rp59.705.000, pemeliharaan balai desa Rp29.550.000, pembangunan sarana dan prasarana Posyandu mencapai Rp133.240.000, hingga penyertaan modal sebesar Rp110.132.000.
Selain itu, terdapat pula sejumlah kegiatan kesehatan, pendidikan, irigasi, ketertiban masyarakat, hingga penyusunan dokumen perencanaan desa yang menyerap puluhan juta rupiah anggaran Dana Desa.
Besarnya alokasi anggaran pada berbagai kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas penggunaan dana dan kesesuaian realisasi pekerjaan di lapangan.
Warga berharap adanya transparansi serta keterbukaan dari pemerintah pekon agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), serta Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Pekon Maja Tahun Anggaran 2025.
“Kami berharap aparat terkait turun langsung melakukan audit dan pengecekan fisik pekerjaan agar semuanya terang-benderang. Jika tidak ada masalah tentu akan menjadi jelas, tetapi jika ditemukan pelanggaran harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Maja, Kecamatan Kota Agung Barat, masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Tom)







