Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 8 Juni 2026 - 18:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pria Asal Tumijajar Kedapatan Memiliki 10 Butir Extacy

Tubaba : jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tubaba, Polda Lampung Amankan seorang Pria asal Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar Kedapatan Memiliki 10 ( Sepuluh) Butir jenis Extacy.

Tersangka diamankan saat berada ‎di jalan Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat setalah di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti.

Adapun identitas Tersangka yang diamankan Berinisial AP (33) Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba Akp Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut pada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2026 lalu.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tubaba kembali menangkap Pemakai Narkotika

“Kami mengamankan tersangka saat dirinya melintas di jalan Tiyuh Panaragan dan setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan anggota berhasil menemukan 10 butir Pil Extacy yang berusaha di buang oleh tersangka di sekitar TKP penangkapan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari Masyarakat,” ucapnya, Senin (08/06/2026).

“Kemudian tersangka bersama barang bukti 10 butir narkotika diduga jenis Extacy, 1 bungkus kotak rokok merk surya jaya, 1 unit handphone merek Realme warna putih dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru di bawa ke Mapolres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Akp Samsi.

Baca Juga :  Bupati Lamsel Hadiri Bulan Bakti PBB-P2 dan Pemberian Penghargaan Pemungutan PBB Tahun 2023

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Pungkasnya.
‎(*)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73

DAERAH

Sertu Syukur Sambangi Pasar Melakukan Pengawasan Prokes

DAERAH

Pemkab Tubaba Kembali Monitoring Pasar Guna Menjaga Stabilitas Harga

DAERAH

Mengenal Sosok Angga Elza Trader asal Tenggarong, Kaltim

DAERAH

Polres Tubaba Lampung Gelar Pasar Murah Serentak, Hadir Untuk Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau

DAERAH

Sertu Syukur : Pembagian Masker Gratis Langkah Jitu Mencegah Penyebaran Covid-19

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Turut Monitoring Open Turnamen & Festival Karate Shokaido Singer Cup I 2022

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rakor Persiapan Revisi RTRW