Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 17 September 2021 - 07:57 WIB

Dua Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang, Begini Kronologinya

Jarilampung.comTuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang bandar narkotika yang sangat meresahkan warga.

Dua bandar narkotika ini ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

“Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JS (33), dan HS (54). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (16/09/2021).

Baca Juga :  Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring dan Pengamanan di SPBU

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kotak sedang transparan, kotak kecil transparan, beberapa bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) android merk Samsung warna biru.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinsial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah lebih dahulu ditangkap.

“Saat pelaku EH als KN ditangkap di rumahnya oleh petugas kami, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya yang ada di wilayah Rawa Jitu, kemudian langsung dilakukan pengembangan. Hasilnya petugas kami menangkap dua bandar narkotika jenis sabu berinisial JS dan HS,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Camat TBT Hadiri Pelantikan Lima kepala Suku Tiyuh Penumangan

Dua bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Tindak 1.025 Pelanggar Lalu Lintas Selama Sembilan Hari Ops Patuh Krakatau 2025

DAERAH

Bagikan Masker Kepada Warga, Ini Harapan Koramil 04/Nguntoronadi Rutin Gelar Patroli Prokes

DAERAH

Didampingi Komnas PA & LBH Tubaba Keluarga Korban Resmi Laporkan ‘Ngadino’ Ke polisi

DAERAH

SPRI Kab Tubaba Siap Bersenergi Dengan Polres Untuk Lebih Baik Lagi

DAERAH

Pemkab Lambar Terima Kunker Pimpinan Komite ll DPD-RI

DAERAH

Pos Indonesia Bantu PMI Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Bandar Lampung

Tertangkapnya DPO “Calo” Setoran Proyek Berpotensi Menyeret Nanang Ermanto

DAERAH

Suasana Lebaran, Sertu Murdianto Terapkan Prokes Ketat di Stasiun Kereta Api Purwosari