Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 17 September 2021 - 07:57 WIB

Dua Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang, Begini Kronologinya

Jarilampung.comTuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang bandar narkotika yang sangat meresahkan warga.

Dua bandar narkotika ini ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

“Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JS (33), dan HS (54). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (16/09/2021).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Turut Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Salah Satu Tokoh NU Lampung

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kotak sedang transparan, kotak kecil transparan, beberapa bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) android merk Samsung warna biru.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinsial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah lebih dahulu ditangkap.

“Saat pelaku EH als KN ditangkap di rumahnya oleh petugas kami, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya yang ada di wilayah Rawa Jitu, kemudian langsung dilakukan pengembangan. Hasilnya petugas kami menangkap dua bandar narkotika jenis sabu berinisial JS dan HS,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Hangat dan Penuh Empati, Bupati Egi Sambangi SLB Negeri Sidomulyo Bersama Tiga Putrinya

Dua bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026

DAERAH

Parosil Minta Pemerintah Provinsi Lampung Turun Cek Ruas Jalan Lambar-Sumatera Selatan Yang Sempat Viral

DAERAH

Pj Bupati Tubaba M Firsada: Berkurban Terlaksana Karena Kebaikan dan Kepedulian Kalian

Bandar Lampung

Dari Drainase hingga Sumur Bor Komitmen Nyata Koramil 410-01/PJG Tingkatkan Infrastruktur Warga Sukabumi

DAERAH

41 Paskibraka Resmi Tuntaskan Tugas, Bupati Egi: Jadikan Bekal Menapak Masa Depan

DAERAH

Wujudkan Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024: Polres Tubaba Menggelar Apel Gabungan 3 Pilar

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Pantau Kegiatan Penanganan Terhadap Genangan Air di Kelurahan Jagabaya III

DAERAH

Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen