Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 17 September 2021 - 07:57 WIB

Dua Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang, Begini Kronologinya

Jarilampung.comTuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang bandar narkotika yang sangat meresahkan warga.

Dua bandar narkotika ini ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

“Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JS (33), dan HS (54). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (16/09/2021).

Baca Juga :  Perangi Penyebaran Covid 19, Anggota Koramil Jatisrono Gelar Gakplin Protekes

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kotak sedang transparan, kotak kecil transparan, beberapa bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) android merk Samsung warna biru.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinsial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah lebih dahulu ditangkap.

“Saat pelaku EH als KN ditangkap di rumahnya oleh petugas kami, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya yang ada di wilayah Rawa Jitu, kemudian langsung dilakukan pengembangan. Hasilnya petugas kami menangkap dua bandar narkotika jenis sabu berinisial JS dan HS,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Profil Briptu Betesda Sidabutar Ditugaskan Dalam Misi Perdamaian Dunia Dibawah Organisasi PBB

Dua bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua TP PKK Kab Lampura Menghadiri Klarifikasi Lapangan Lomba Desa Tahun 2022

DAERAH

Banggakan Kedua Orang Tua Dan Asal Sekolah, Putri Pertama Serma Widhi Anugrah Bagus Irianto Ikuti Jambore Nasional XI tahun 2022 di Buperta Cibubur Jakarta Timur

DAERAH

Mendagri Tito Ingatkan Efisiensi Anggaran: Staf Saya Agus Fatoni Berpengalaman Dalam Keuangan Daerah dan Pj Gubernur 3 Kali

DAERAH

Kepala Tiyuh Toto Katon Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023

DAERAH

Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Tubaba Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Bencana Alam

DAERAH

Menjadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba

DAERAH

Bupati Lambar bersama Kadinsos Tinjau Rumah Warga Kebakaran

Bandar Lampung

Tunjukan Rasa Empati, Babinsa Koramil 410-03/TBU dan Babinkamtibmas Bantu Hantarkan Keranda Jenazah ke Pemakaman