Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 17 September 2021 - 07:57 WIB

Dua Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang, Begini Kronologinya

Jarilampung.comTuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang bandar narkotika yang sangat meresahkan warga.

Dua bandar narkotika ini ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

“Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JS (33), dan HS (54). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (16/09/2021).

Baca Juga :  M. Firsada Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar Kategori Pemerintah Daerah Transformatif Tahun 2024

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kotak sedang transparan, kotak kecil transparan, beberapa bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) android merk Samsung warna biru.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinsial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah lebih dahulu ditangkap.

“Saat pelaku EH als KN ditangkap di rumahnya oleh petugas kami, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya yang ada di wilayah Rawa Jitu, kemudian langsung dilakukan pengembangan. Hasilnya petugas kami menangkap dua bandar narkotika jenis sabu berinisial JS dan HS,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Perkokoh Sinergitas, Dandim 0410/KBL Kunjungi DPRD Kota Bandar Lampung

Dua bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemerintahan Lambar Buka Fun Cat Festival 2023

Bandar Lampung

Tahun ke-3, FPII Setwil Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako di Bulan Ramadhan

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Kembali Berhasil Menangkap Pasutri Pengedar dan Pengguna Narkoba

DAERAH

Sigap !! Danramil Dan Babinsa Hargantoro Bantu Lansia Lewati Jalan Putuskan Penghubung Antar Dusun

DAERAH

Bagian Sumber Daya Manusia Polres Tubaba Mensosialisasikan Penerimaan Anggota Polri Terpadu T.A 2026

DAERAH

Duet Babinsa Kepatihan Wetan Bersama Bhabinkamtibmas Dalam Pendistribusian Bantuan Beras di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Lakukan Monitoring Ketersediaan dan Harga LPG 3 Kg