Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 26 September 2021 - 19:35 WIB

Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Dua orang pria berinisial IE als PI (33), beprofesi wiraswasta, dan RA (27), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) rumah.

Penangkapan terhadap dua pelaku curat tersebut berlangsung hari Jumat (24/09/2021), pukul 23.00 WIB, di daerah Kampung Pasiran Jaya.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curat rumah yang terjadi di Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, Minggu (26/09/2021).

Lanjut Iptu Eman, dari dua pelaku curat tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam, 8 botol pupuk cair merk poni, setrika listrik, dan satu set speaker aktif.

Baca Juga :  Koramil 410-01/Panjang Lanjutkan Vaksinasi Siswa MI di wilayah Binaan

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Eko (44), berprofesi tani, warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, hari Rabu (22/09/2021), pukul 07.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke sawah. Sebelumnya korban meletakkan HP android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam miliknya diatas meja ruang keluarga.

Saat korban pulang ke rumah pukul 15.00 WIB, HP tersebut sudah tidak ada lagi diatas meja, lalu korban memeriksa barang apa saja miliknya yang telah hilang. Ternyata 8 botol pupuk cair, setrika listrik, speaker aktif, dan satu ekor ayam yang berada di dalam kadang belakang rumah juga telah hilang.

Baca Juga :  Juru Tulis dan Pemangku Mengikuti Pembinaan Pelaksanaan APB Pekon Tahun 2022

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,7 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

“Saat Kanit Reskrim dan anggota sedang melaksanakan patroli di Kampung Pasiran Jaya, melihat ada dua orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah didekati, dua pria tersebut melarikan diri sehingga warga yang mengetahui langsung membantu melakukan pengejaran. Akhirnya dua pria tersebut berhasil ditangkap dan mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di rumah saudara Eko,” jelas Iptu Eman.

Saat ini dua pelaku curat sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dalmas Rayonisasi II Polda Lampung di Kabupaten Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung

Jalin Silaturahmi, TP Sriwijaya Lampung Gelar Bukber

DAERAH

Mengenal Afid Fotografer dan Videografer asal Dompu NTB

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Hadiri Musrembang di Dua Kecamatan

DAERAH

Kunker Ke Tubaba, Gubernur Arinal Lakukan Restocking Ikan Di Sungai Way Kiri Pagar Dewa

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Musyawarah IPSI Tahun 2022

DAERAH

Merawat Sinergitas Dan Soliditas, TNI-Polri Di Wonogiri Gelar Apel Bersama

DAERAH

Puluhan Ribu Masyarakat Datangi Kediaman Bupati Lambar dan Wakilnya