Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 26 September 2021 - 19:35 WIB

Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Dua orang pria berinisial IE als PI (33), beprofesi wiraswasta, dan RA (27), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) rumah.

Penangkapan terhadap dua pelaku curat tersebut berlangsung hari Jumat (24/09/2021), pukul 23.00 WIB, di daerah Kampung Pasiran Jaya.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curat rumah yang terjadi di Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, Minggu (26/09/2021).

Lanjut Iptu Eman, dari dua pelaku curat tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam, 8 botol pupuk cair merk poni, setrika listrik, dan satu set speaker aktif.

Baca Juga :  Kejari Bandar Lampung Launching UMKM Mitra Adhyaksa Bertajuk "Inovasi Jaksa Sahabat UMKM"

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Eko (44), berprofesi tani, warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, hari Rabu (22/09/2021), pukul 07.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke sawah. Sebelumnya korban meletakkan HP android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam miliknya diatas meja ruang keluarga.

Saat korban pulang ke rumah pukul 15.00 WIB, HP tersebut sudah tidak ada lagi diatas meja, lalu korban memeriksa barang apa saja miliknya yang telah hilang. Ternyata 8 botol pupuk cair, setrika listrik, speaker aktif, dan satu ekor ayam yang berada di dalam kadang belakang rumah juga telah hilang.

Baca Juga :  Polsek Tulang bawang Tengah Polres Tubaba Polda Lampung Gotong Royong bersama warga memperbaiki jalan Poros Kabupaten

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,7 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

“Saat Kanit Reskrim dan anggota sedang melaksanakan patroli di Kampung Pasiran Jaya, melihat ada dua orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah didekati, dua pria tersebut melarikan diri sehingga warga yang mengetahui langsung membantu melakukan pengejaran. Akhirnya dua pria tersebut berhasil ditangkap dan mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di rumah saudara Eko,” jelas Iptu Eman.

Saat ini dua pelaku curat sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kemendagri Melakukan Evaluasi Kinerja Triwulan l PJ.Bupati Lambar

DAERAH

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tubaba Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup Tahun 2025

DAERAH

Tim Kemendagri Turun Langsung ke Aceh, Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Proyek-proyek Dinas PUPR Lampung Timur Ke Kejati Lampung

DAERAH

Sat Samapta Polres Tubaba Gelar Patroli dan Sosialisasi di Daerah Rawan Karhutla

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Beserta Bhayangkari Ikuti Syukuran HUT Kemala Bhayangkari Ke-44

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersama BPBD Kota Bandar Lampung Menggelar Patroli