Jarilampung.com-Tuba:
Dua orang pria berinisial IE als PI (33), beprofesi wiraswasta, dan RA (27), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) rumah.
Penangkapan terhadap dua pelaku curat tersebut berlangsung hari Jumat (24/09/2021), pukul 23.00 WIB, di daerah Kampung Pasiran Jaya.
“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curat rumah yang terjadi di Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, Minggu (26/09/2021).
Lanjut Iptu Eman, dari dua pelaku curat tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam, 8 botol pupuk cair merk poni, setrika listrik, dan satu set speaker aktif.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Eko (44), berprofesi tani, warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, hari Rabu (22/09/2021), pukul 07.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke sawah. Sebelumnya korban meletakkan HP android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam miliknya diatas meja ruang keluarga.
Saat korban pulang ke rumah pukul 15.00 WIB, HP tersebut sudah tidak ada lagi diatas meja, lalu korban memeriksa barang apa saja miliknya yang telah hilang. Ternyata 8 botol pupuk cair, setrika listrik, speaker aktif, dan satu ekor ayam yang berada di dalam kadang belakang rumah juga telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,7 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.
“Saat Kanit Reskrim dan anggota sedang melaksanakan patroli di Kampung Pasiran Jaya, melihat ada dua orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah didekati, dua pria tersebut melarikan diri sehingga warga yang mengetahui langsung membantu melakukan pengejaran. Akhirnya dua pria tersebut berhasil ditangkap dan mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di rumah saudara Eko,” jelas Iptu Eman.
Saat ini dua pelaku curat sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)