Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 8 Desember 2022 - 10:51 WIB

Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung

Tubaba: Jarilampung.com
Menjual Narkotika, residivis narkoba berinisial SDR (53) warga Tiyuh Marga Kencana RT/RW 001/001 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, Rabu (7/12/2022).

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat 0.39 gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO  type A16 warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna  biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis penjual narkotika tersebut.

Baca Juga :  Koramil 410-05/TKP Giat Melakukan Bersih Saluran Air dan Penertiban Sepanduk

Diceritakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki (tersangka) yang memiliki dan menjual sabu di dalam sebuah tempat pengisian BBM Pertasop di Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi tersangka SDR yang saat itu sedang duduk dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan tersangka.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Residivis Curas Edarkan Upal di Banjar Agung

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku SDR dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya yang berinisial “E” (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Ditambahkan Yopi, tersangka SDR juga diketahui seorang residivis atas kasus narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, “pungkas Kasat.*(humas_tubaba)

Berita ini 129 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

232 Peserta Ikuti STQ Lampung Selatan , Siap Rebut Tiket Ke MTQ Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Berikan Penghargaan Piagam Kepada Babinsa Koptu Eka Fitriyadi

Bandar Lampung

Hadiri Impun Mufakat Pemilu Damai 2024, Dandim 0410/KBL Tekankan Falsafah Pancasila

DAERAH

Hadiri Pengajian Akbar Maulid Nabi SAW, Nukman : Jadikan Momentum Meneladani Sifat dan Perilaku Rasululloh SAW

DAERAH

Jamda II RX-King Lampung Resmi Dibuka, Wabup Syaiful: Keselamatan Harus di Atas Kecepatan

DAERAH

Diduga Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Klarifikasi Disalah satu Media online Untuk Tutupi Kesalahannya

DAERAH

Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tubaba Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu

DAERAH

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang