Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 8 Desember 2022 - 10:51 WIB

Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung

Tubaba: Jarilampung.com
Menjual Narkotika, residivis narkoba berinisial SDR (53) warga Tiyuh Marga Kencana RT/RW 001/001 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, Rabu (7/12/2022).

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat 0.39 gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO  type A16 warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna  biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis penjual narkotika tersebut.

Baca Juga :  Melalui Latihan PBB, Babinsa Kelurahan Keprabon Tingkatkan Kedisiplinan Anggota Linmas

Diceritakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki (tersangka) yang memiliki dan menjual sabu di dalam sebuah tempat pengisian BBM Pertasop di Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi tersangka SDR yang saat itu sedang duduk dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan tersangka.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wonokerto Bantu warga Membangun Mushola

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku SDR dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya yang berinisial “E” (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Ditambahkan Yopi, tersangka SDR juga diketahui seorang residivis atas kasus narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, “pungkas Kasat.*(humas_tubaba)

Berita ini 135 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mbak Farah: Pencegahan Stunting Upaya Tingkatkan Kualitas Penduduk

Bandar Lampung

Pilot Project Pengolahan Limbah Sampah Kodim 0410 di Kelurahan Pesawahan

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Kelurahan Sukamenanti

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Sepri Mulyadi Monitoring Pembagian Sembako Untuk Warga Kelurahan Pidada

DAERAH

Pemkab Lambar Peringati Hut Bhayangkara Ke- 76

DAERAH

Ratusan Warga Terima Vaksin, Petugas Gabungan TNI Polri Terus Himbau Warga Akan Pentingnya Prokes

DAERAH

Sol Pos Berkerja Sama Dengan Dewan PERS Adakan UKW di Lampung

DAERAH

Adakan Workshop Jurnalistik dan Kehumasan Sekolah, Sekda Novriwan Apresiasi PWI Tubaba