Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 3 Oktober 2021 - 11:01 WIB

Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS Di Gerebek Polres Dalam Kamar Hotel

Jarilampung.com-Tuba:
Salah Satu kamar hotel “SB” yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan kamar hotel ini berlangsung hari Kamis (30/09/2021), pukul 16.00 WIB, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua pria yang ditangkap ini berinisial JU (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kodya Bandar Lampung, dan JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan I Pasar Atas, Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).

Baca Juga :  Klarifikasi Terkait Dugaan Dua Oknum ASN Mesum

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk (L), gulungan timah rokok (sumbu kompor), dan korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kamar hotel “SB” yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tubaba Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggrebekan di kamar hotel “SB” tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS, selain itu turut disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 105 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ramadhan Tenang, Masyarakat Senang, Samapta Polres Tulang Bawang Intensifkan Patroli Preventif di Menggala

DAERAH

Kapolres Tubaba pimpin gelar Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba

DAERAH

Tubaba Tambah Icon Baru Patung Suhunan Ria Penjaga Kelestarian

DAERAH

Babinsa Sumber Jemput Bola Vaksin, Anggota Koramil 19/Purwantoro Yang Lain Pantau Vaksinasi Dosis Ke-2

Bandar Lampung

Pemilu 2024, Senjata Demokrasi yang Menyangsikan

DAERAH

Berikut Rangkaian Acara Welcome And Farewel Parade Kapolres Tulang Bawang

DAERAH

Safari Ramadan ke Kalianda, Jamintel Kejagung Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

DAERAH

Eratkan Sillaturahmi Dengan Masyarakat, Polsek Lambu Kibang Berbagi Takjil Buka Puasa