Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 3 Oktober 2021 - 11:01 WIB

Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS Di Gerebek Polres Dalam Kamar Hotel

Jarilampung.com-Tuba:
Salah Satu kamar hotel “SB” yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan kamar hotel ini berlangsung hari Kamis (30/09/2021), pukul 16.00 WIB, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua pria yang ditangkap ini berinisial JU (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kodya Bandar Lampung, dan JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan I Pasar Atas, Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).

Baca Juga :  Sambangi Pasar Joglo, Babinsa Sisipkan Pesan Prokes Kepada Penjual Dan Pengunjung Pasar

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk (L), gulungan timah rokok (sumbu kompor), dan korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kamar hotel “SB” yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Dangdutan Sambil Sosialisasi Cagub Hanan Rozak, Hiburan Rakyat yang Banyak Digemari

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggrebekan di kamar hotel “SB” tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS, selain itu turut disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Menjelang Hari Raya Idul Adha Pemkab Lampura Bersama Forkopimda Sidak ke Pasar

Bandar Lampung

Mayor Anang Nugroho Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di SMA Fransiskus

DAERAH

Kunker ke Jatim, Puan Akan Buka Kickoff Meeting P20 di Surabaya

DAERAH

Siswa MAN 1 Surakarta Berolahraga, Serka M Nasirin Berikan Arahan Dan Himbauan Prokes

DAERAH

Silaturrahmi dan pembinaan pegawai Kepala Puskesmas dan Kasubbag TU

DAERAH

Seminar Nasional WM Berikan Cara Mudah Riset Publik

DAERAH

Warga Tiyuh Gunung Timbul Lumpuh Menahun Dinkes Cepat Tanggap

DAERAH

Lampung Barat Pasang Target Naik Kelas: Incar Tuan Rumah PORPROV 2030, Gas Persiapan 2026