Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 3 Oktober 2021 - 11:01 WIB

Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS Di Gerebek Polres Dalam Kamar Hotel

Jarilampung.com-Tuba:
Salah Satu kamar hotel “SB” yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan kamar hotel ini berlangsung hari Kamis (30/09/2021), pukul 16.00 WIB, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua pria yang ditangkap ini berinisial JU (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kodya Bandar Lampung, dan JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan I Pasar Atas, Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).

Baca Juga :  Dengan Penuh Semangat, Serda Eko Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Di Wilayah Binaan

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk (L), gulungan timah rokok (sumbu kompor), dan korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kamar hotel “SB” yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-78 PGRI dan HGN Tahun 2023

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggrebekan di kamar hotel “SB” tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS, selain itu turut disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rakor POP Triwulan II Tahun 2025

DAERAH

Pasar Burung Depok Menjadi Incaran Penerapan PPKM Level 2 Oleh Babinsa Kelurahan Manahan

Bandar Lampung

Dandim Faisol Izuddin Karimi Ikut Dampingi Wapres RI Melaksanakan Olah Raga di Kompi B Yonif 143/Twej

DAERAH

Melalui Komsos, Langkah Nyata Babinsa Kelurahan Banyuanyar Dekatkan Diri Dengan Warga Binaan

DAERAH

Sobri: SSBN Ampuh Menjaga Kebugaran Tubuh Warga Tubaba Perlu Mencobanya

DAERAH

Pemkab Lambar Mengikuti Enmeet di Provinsi Lampung Tahun 2023

DAERAH

Kapolres Tubaba Cek Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

DAERAH

Mengenal sosok Agil Content Creator dengan Konten Fotografi dan Videografi