Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 3 Oktober 2021 - 11:01 WIB

Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS Di Gerebek Polres Dalam Kamar Hotel

Jarilampung.com-Tuba:
Salah Satu kamar hotel “SB” yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan kamar hotel ini berlangsung hari Kamis (30/09/2021), pukul 16.00 WIB, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua pria yang ditangkap ini berinisial JU (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kodya Bandar Lampung, dan JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan I Pasar Atas, Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).

Baca Juga :  Koramil 410-01/Panjang Kembangkan Toleransi Umat Beragama di Wilayah Binaan

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk (L), gulungan timah rokok (sumbu kompor), dan korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kamar hotel “SB” yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Laksanakan Jumling ke Masjid, Ini Pesan Yang Disampaikan Kapolres Kab Tuba

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggrebekan di kamar hotel “SB” tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS, selain itu turut disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 93 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Menyalurkan BT-PKLWN dan Menggelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Masyarakat

DAERAH

Produk Yang Lagi Viral di Kab Tubaba

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Serpas Pam TPS Pemilu Tahun 2024

DAERAH

Mendagri Beri Penghargaan APBD Award 2023 kepada Kepala Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi

DAERAH

20 Peserta Siap Ikuti UKW Mandiri PT.Aksara Solopos di Tubaba

DAERAH

Dukung Wartawan Berkompeten, MZK Institute Adakan UKW di Kutai Timur

DAERAH

Lettu Inf Cris : Maskerku Menyelamatkanmu Dan Maskermu Selamatkan Kita Semua

DAERAH

Kakanwil Kemenkumham Aceh Hadir Langsung Simak Arahan Menkumham