Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:19 WIB

Duplik Provokatif Tergugat II Intervensi Berpotensi Memecah Belah Kerukunan 5 Keturunan Bandar Dewa

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) – :
Tim kuasa hukum ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa menyindir kinerja Tim kuasa hukum Tergugat II Intervensi (PT HIM) yang samasekali tidak dapat menunjukkan kemampuannya untuk bekerja secara profesional, diantaranya pernyataan provokatif, berpotensi mengadu domba dan memecah belah kerukunan keluarga besar 5 keturunan Bandardewa, demi kepentingan pemenangan pembelaan kliennya.

Hal tersebut lantaran, khususnya Duplik yang disampaikan Tergugat II Intervensi dalam sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung yang mengatakan bahwa Legal Standing para Penggugat tidak ada karena salah satu Penggugat atas nama Rulaini telah mencabut kuasanya tertanggal 10 Oktober 2021 dari Ir. Achmad Sobrie MSi, selaku kuasa dari lima keturunan. Padahal Achmad Sobrie merupakan kuasa ahli waris bukan kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa.

“Bahwa jika memang itu benar seperti yang didalilkan Tergugat II Intervensi yang dicabut oleh saudara Rulaini itu bukan kuasa dari Penasihat Hukum, melainkan kuasa dari ahli waris lima keturunan bapak Sobrie,” tulis Okta Virnando SH MH salah satu kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, mewakili enam rekannya dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro kepada media melalui pesan elektronik pada Selasa (26/10/2021).

Okta mengaku heran, mengapa PT HIM sampai memiliki bukti pencabutan kuasa ahli waris tersebut, yang belakangan Rulaini (pilar Hi. Madroes) telah islah dan tergabung kembali kedalam kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa dibawah komando Achmad Sobrie selain tetap mempertahankan kuasanya kepada penasehat hukum.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

“Kami juga heran kenapa sampai PT HIM memiliki bukti pencabutan kuasa tersebut, kami khawatir ada upaya pemecah belahan ahli waris lima keturunan. Informasi terakhir yang kami dapat, saudara Rulaini tetap mempertahankan kuasanya kepada kami penasehat hukumnya,” rinci Okta.

Hal senada diungkapkan oleh Penerima kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi yang menyesalkan pernyataannya dalam Duplik yang disampaikan secara resmi dalam sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung. Menurut Sobrie, pihaknya biasa pro kontra dalam menyikapi suatu masalah karena hal merupakan dinamika masyarakat modern.

“Pro dan kontra merupakan hal yang biasa ini merupakan ciri-ciri orang modern,” urai Sobrie bijak, Selasa (26/10/2021).

Namun, tambahnya, tidak bisa dipungkiri selama 40 tahun Lima keturunan Bandardewa dikenal masyarakat solid dan kompak. Mengajukan gugatan pun sesuai prosedur. Pengacara dari Kantor Advokat Wim Badri Zaki & Partners seharusnya menyadari, jika Ini pasti ada yang tidak beres di pihak PT HIM klien yang dibela.

“Penasehat hukum Wim Badri Zaki & Partners untuk dapat mempertanggungjawabkan karena berimplikasi pada proses hukum,” pungkas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Diketahui, dalam Duplik pokok perkara poin ke empat yang disampaikan Penasehat hukum Wim Badri Zaki & Partners dalam acara persidangan secara elektronik atau e-Court perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PTUN.BL PTUN Bandarlampung, Kamis (21/10/2021). Duplik Tergugat II Intervensi tersebut diduga sangat tidak mencerminkan kinerja selayaknya sosok pribadi yang patriotik dalam penegakan hukum tanah air, terutama tanggung jawab moralnya untuk mentransfer pendidikan hukum kepada masyarakat secara baik.
Selain itu, produk hukum Kantor Advokat ini terkesan mengintervensi majelis hakim dengan menyebut bahwa gugatan harusnya dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima lantaran Pergugat V sebagai keturunan Hi. Madroes, telah mencabut kuasanya pada tanggal 10 Oktober 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Jalan Strategis Simpang Tugu Radin Intan-Exit Tol Kalianda Diresmikan

“Bahwa ditemukan fakta bahwa Tergugat V sebagai keturunan Hi. Madroes, telah mencabut kuasanya pada tanggal 10 Oktober 2021 yang lalu, maka secara mutatis muntadis gugatan dalam pekara Aquo telah kehilangan kedudukan hukumnya. Untuk itu harusnya dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima,” tulis penasehat hukum tergugat II Intervensi seperti dilihat Kamis (21/10/2021).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH itu, akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 dengan agenda Penyampaian bukti pihak dari para pihak.

“Sekaligus juga para pihak membawa dan memberikan dokumen asli yang diupload pada waktu acara jawab menjawab, demikian disampaikan kepada para pihak, Terima Kasih,” demikian bunyi catatan persidangan e-Court PTUN Bandarlampung dilihat Kamis (21/10/2021). (*)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Penutupan TMMD Dimeriahkan Tari Kerincing Dan Pelayanan Kesehatan

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Lanjutkan Vaksinasi Siswa MI di wilayah Binaan

DAERAH

Wujudkan Anggota Polri Disiplin, Bid Propam Polda Lampung Gelar Gaktibplin

DAERAH

Sepekan di Belanda, Bupati Egi Gaungkan Potensi Lampung Selatan ke Pentas Global

DAERAH

Satgas Pangan Polres Tubaba Pendampingan Distribusi Mintak Goreng Oleh Bulog

Bandar Lampung

Babinsa Serda Hadi Wijaya Ikuti Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2023

DAERAH

Bupati Lampung Barat Targetkan SMA N 1 Liwa Masuk 5 Besar Sekolah Unggulan di Lampung

DAERAH

Lewat Begawi Festival 2026, BEM Unila Promosikan Potensi Budaya dan Wisata Lampung Selatan