Home / DAERAH / Jakarta / Nasional

Jumat, 10 Desember 2021 - 13:49 WIB

Hari HAM Sedunia, Puan: RUU TPKS Jadi Pelindung Hak Perempuan

Jarilampung.com-Jakarta :
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember. Hak bagi perempuan untuk mendapat perlindungan, disebut Puan, salah satunya hadir melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang diperjuangkan DPR.

“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan, Jumat (10/12/2021).

Mantan Menko PMK ini mengingatkan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karenanya, kata Puan, perempuan harus mendapat perlindungan mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.

“RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Dan selama ini, hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya kita. Maka sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan,” sambung Puan.

Baca Juga :  Dishub Lampung Barat Buka Forum Lalu Lintas, Dorong Sinergi Lima Pilar Keselamatan Jalan

Oleh karena itu, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan. Apalagi, ditambahkan Puan, RUU TPKS berfokus kepada korban dan juga mengatur pencegahan kekerasan seksual.

“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” tegasnya.

Setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat dengan RUU TPKS. RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” sebut Puan.

Baca Juga :  Suasana Makodim 0410/KBL Haru Penuh Kehormatan

Lebih lanjut, RUU TPKS dinilai bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan. Puan mengatakan, penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan kehadiran UU TPKS.

“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ungkap Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Di peringatan Hari HAM Sedunia, Puan juga mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama. Untuk itu, negara harus bisa memastikan penegakan HAM dari sisi sipil, hukum, politik, ekonomi, hingga sosial dan budaya.

“Negara pun harus bisa menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negaranya”, tutup Puan.(red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Gempur Keamanan Wisata Cakat Raya, Pengunjung Aman Tanpa Laka Lalin

Bandar Lampung

Kunjungan Kerja di Kodim 0410/KBL, Danpusterad : Jadilah Apter Profesional

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat

DAERAH

Babinsa Bulukerto Himbau Prokes Untuk Warga di Bulan Ramadhan

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Selokan

DAERAH

Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Meresmikan Gedung Perpustakaan Daerah Senilai 10 Miliar

DAERAH

Pelaku Curi Mobil Toyota Kijang Innova di Rawa Jitu Timur Ditangkap Polisi