Home / DAERAH / Jakarta / Nasional

Jumat, 10 Desember 2021 - 13:49 WIB

Hari HAM Sedunia, Puan: RUU TPKS Jadi Pelindung Hak Perempuan

Jarilampung.com-Jakarta :
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember. Hak bagi perempuan untuk mendapat perlindungan, disebut Puan, salah satunya hadir melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang diperjuangkan DPR.

“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan, Jumat (10/12/2021).

Mantan Menko PMK ini mengingatkan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karenanya, kata Puan, perempuan harus mendapat perlindungan mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.

“RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Dan selama ini, hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya kita. Maka sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan,” sambung Puan.

Baca Juga :  Pengurus HMI Cabang Tulang Bawang Periode 2022-2023 Resmi Dilantik, Zunnur : Kader Harus Tetap Kritis

Oleh karena itu, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan. Apalagi, ditambahkan Puan, RUU TPKS berfokus kepada korban dan juga mengatur pencegahan kekerasan seksual.

“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” tegasnya.

Setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat dengan RUU TPKS. RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” sebut Puan.

Baca Juga :  Puan: Pelonggaran Syarat Perjalanan Ringankan Masyarakat, Tapi Harus Cermat

Lebih lanjut, RUU TPKS dinilai bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan. Puan mengatakan, penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan kehadiran UU TPKS.

“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ungkap Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Di peringatan Hari HAM Sedunia, Puan juga mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama. Untuk itu, negara harus bisa memastikan penegakan HAM dari sisi sipil, hukum, politik, ekonomi, hingga sosial dan budaya.

“Negara pun harus bisa menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negaranya”, tutup Puan.(red)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sugeng Widodo Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh PJI

DAERAH

Pj.Ketua dan TP-PKK se-Tubaba kunjungi Desa Terbersih di Dunia

DAERAH

Wabub Lampura Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Penderita Stroke di Desa Bumi Nabung

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Peresmian Kawasan Wisata Sumur Putri

DAERAH

Kasus Curas di Simpang Lima Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Dengan Peran Berbeda

DAERAH

Jajaran Pemkab Lambar Menghadiri Rapat Pengendalian Inflasi Nasional Secara Virtual

DAERAH

Hasil Pengembangan. Pasutri Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba

DAERAH

Bandar Narkotika Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan