Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:18 WIB

Hasil Pengembangan Kasus, 2 (dua) Pria Dewasa ditangkap Kembali oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Kembali Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) Pria Dewasa yang diduga telah menjual narkoba jenis Sabu kepada pelaku yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap oleh team opsnal Satresnarkoba, pada saat ditangkap kedua orang tersebut sedang berada di kediamannya yang terletak di Tiyuh Gunung Agung Kec. Gunung Terang Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 23.30 Wib.

Terduga pelaku inisial SY (31) dan AT (49), Dua Pria Dewasa asal Tiyuh Gunung Agung Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Minggu (04/05/2025).

“Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh team opsnal Satresnarkoba yang sebelumnya sudah berhasil menangkap 3 (tiga) orang dengan inisial MY (31), EW (34) dan EW (31) pada Hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 23.00 Wib, berdasarkan keterangan para pelaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara menukar 1(satu) unit sepeda motor dengan sabu kepada 2 (dua) orang dengan inisial SY (31) dan AT (49).

Baca Juga :  Bersama Bhabinkamtibmas Sertu Ahmad Suhartono Berikan Himbauan Prokes Pada Pembagian BLT di Wilayah Binaan

Kemudian team opsnal Satresnarkoba langsung menuju kerumah kedua pelaku dan berhasil menangkapnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam yang merupakan hasil dari penukaran sabu, selain itu turut diamankan juga 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9 Warna Biru Case Putih, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 Warna Biru Case Putih milik kedua pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi pada saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu tersebut,” ujar Jepri.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar.

Baca Juga :  Peran Aktif Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Bersama Tiga Pilar Dalam Penertiban PKL di Wilayah Binaan

Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku SY dan AT setelah diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, mereka mengakui perbuatannya jika telah menjual narkoba jenis Shabu kepada Pelaku MY, EW dan EW yang sudah ditangkap terlebih dahulu dengan cara menukar dengan 1(satu) unit sepeda motor.

Selanjutnya, Unit Opsnal Satresnarkoba, mengamankan Kedua orang Terduga pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

Terduga Pelaku SY dan AT dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah. *(A)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Merajut Kebersamaan di Hari Kemenangan, Bupati Lambar Open House di Kediamannya

DAERAH

Bawaslu Audiensi Dengan Polres Tubaba Perkuat Sinergitas

DAERAH

Tinjau Langsung Lokasi Banjir, Kapolres Tulang Bawang Berikan Imbauan Agar Warga Lewat Jalan Alternatif

DAERAH

M. Firsada Resmikan Panggung Seni Dan Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI SDN 26 Mulya Asri

Bandar Lampung

Riana Sari Arinal Sampaikan Beberapa Kegiatan Yayasan Jantung Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Menggelar Bakti Sosial “Jum’at Berbagi”

DAERAH

Pemkab Mesuji Komitmen Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Percepat Pengentasan Kemiskinan

DAERAH

Wabup Lambar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kecamatan Lumbok Seminung dan Sukau