Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 26 November 2022 - 17:14 WIB

Hasil Pengembangan, Satu Lagi Pelaku Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melakukan pengembangan ungkap Kasus Narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pada Jum’at (25/11/2022) pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Satu pelaku yang berhasil diamanakan STR (38) warga Tiyuh Candra Jaya Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 0,42 Gram Sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk MENARA,1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO warna hitam dengan nomor polisi BE 6698 QR.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Banjar Margo

Kejadian ini berawal Sabtu (25/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku ND.

Kemudian Unit Opsnal Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial STR yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan motor merk Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 6698 QR seorang diri dijalan poros yang terletak di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat yang mengaku bernama STR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat dan ditemukan paket Narkotika jenis sabu.

Dari hasil introgasi pelaku STR mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang didapat dari ZA (DPO), pelaku STR pun mengatakan bahwa dirinya membeli Narkoba Jenis Shabu Tersebut melaui Aplikasi DANA sesuai ditemukan bukti transaksi pembayaran tindak Pidana narkotika antara STR dengan ZA (DPO).

Baca Juga :  Polda Lampung Supervisi Ops Keselamatan Krakatau  2025 di Polres Tubaba Dengan 4 Polres Lainnya

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menerangkan, bahwa tersangka STR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(humas_tubaba)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sukseskan Program Pemerintah, Babinsa Dampingi Warga Terima Vaksin Boster

DAERAH

Lambar Dapat Penghargaan Sebagai Juara Harapan l Pada Perlombaan Senam Lampung Berjaya

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Korpri ke -51

DAERAH

Kunjungan Kerja Perdana Kolonel Inf Achiruddin Ke Kodim 0728/Wonogiri

DAERAH

Hari ke-5 Operasi Keselamatan Satlantas Polres Tubaba Bagikan Pamflet dan Brosur Kepada Pengguna Jalan

DAERAH

Sinergi Hadapi Bencal, TNI-Polri Dan Pemda Wonogiri Gelar Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Perlengkapan

DAERAH

Polisi Sahabat Anak, Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Anak TK

DAERAH

Lakukan Safari Ramadhan Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan Santunan Hingga Bantuan Masjid