Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:13 WIB

Imbauan Satlantas Polres Tubaba Kepada Masyarakat Untuk Membayar Pajak di Samsat Terdekat

Jarilampung.com-Tubaba:
Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung memberikan himbauan tentang Keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat Agar dalam berkendara memperhatikan terhadap Keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara dijalan raya agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi , S.I.K, .M.M, yang diwakili Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H bersama KA UPTD Aris Munandar, S.H.M.H, memberikan himbauan kepada masyarakat untukberhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas serta mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Babinsa Yulhaidir Jenguk Warga Binaan Yang Sakit Di Wilayah Keteguhan

Himbauan gabungan tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu 18/5/2022 pagi yang terdiri dari Sat Lantas Polres Tubaba, Bapenda dan Jasa raharja sedangkan
Lokasi sosialisasi bertempat di Tugu payung panaragan, Islamic center, Pasar pulung kencana dan Depan samsat kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ditambahkan Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H mengatakan mengatakan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor Penghapusan registrasi artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat Sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel *“DIHAPUS”* pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus, Kalau sdh dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,
”, pungkas Suarjono (Mrs)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Dandim : Wujud Nyata Keakraban TNI Dengan Rakyat

DAERAH

Gandeng Tiga Pilar, Babinsa Setabelan Tinjau Lokasi Pemukiman di Wilayah Binaan

DAERAH

Pelaku Pembobol Warung Diringkus Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba

DAERAH

Puan: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

DAERAH

Menteri Perdagangan Sambut Baik Lokasi Pembangunan Pasar Wisata Jelajah Danau Ranau

DAERAH

Kapolres Tubaba Gabung Upacara Hari Lahir Pancasila Di Lapangan Ende NTT secara Virtual

Bandar Lampung

Pidsus KEJATI Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamp-Teng Rp 8,9M

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Upacara Peringati HUT Kemerdekaan RI ke- 78