Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:13 WIB

Imbauan Satlantas Polres Tubaba Kepada Masyarakat Untuk Membayar Pajak di Samsat Terdekat

Jarilampung.com-Tubaba:
Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung memberikan himbauan tentang Keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat Agar dalam berkendara memperhatikan terhadap Keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara dijalan raya agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi , S.I.K, .M.M, yang diwakili Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H bersama KA UPTD Aris Munandar, S.H.M.H, memberikan himbauan kepada masyarakat untukberhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas serta mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pimpin Rembuk Stunting, Wasisno Minta Keseriusan dan Komitmen Seluruh Stakeholder

Himbauan gabungan tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu 18/5/2022 pagi yang terdiri dari Sat Lantas Polres Tubaba, Bapenda dan Jasa raharja sedangkan
Lokasi sosialisasi bertempat di Tugu payung panaragan, Islamic center, Pasar pulung kencana dan Depan samsat kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ditambahkan Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H mengatakan mengatakan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor Penghapusan registrasi artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat Sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel *“DIHAPUS”* pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus, Kalau sdh dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,
”, pungkas Suarjono (Mrs)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Bersama Instansi Terkait Gelar Simulasi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

DAERAH

PT Bening Net Tubaba Tanggapi Keluhan Konsumen

DAERAH

Bupati Lambar Audensi Dengan BRIN Dalam Rangka Pengembangan dan Peningkatan Wisata

DAERAH

Sembari Monitorng Pembagian BLT, Babinsa Manahan Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

DAERAH

Demi Kelancaran Dan Keamanan, Babinsa Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Desa Semin

Bandar Lampung

Babinsa Kelurahan Tanjung Agung Raya Pantau Kegiatan Pasar Murah

DAERAH

Inspektorat Tubaba Lakukan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Pada Dinas Kesehatan

DAERAH

Tim Kemendagri Turun ke Jawa Timur, Monev dan Asistensi Percepatan Realisasi APBD