Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:13 WIB

Imbauan Satlantas Polres Tubaba Kepada Masyarakat Untuk Membayar Pajak di Samsat Terdekat

Jarilampung.com-Tubaba:
Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung memberikan himbauan tentang Keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat Agar dalam berkendara memperhatikan terhadap Keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara dijalan raya agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi , S.I.K, .M.M, yang diwakili Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H bersama KA UPTD Aris Munandar, S.H.M.H, memberikan himbauan kepada masyarakat untukberhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas serta mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Himbauan gabungan tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu 18/5/2022 pagi yang terdiri dari Sat Lantas Polres Tubaba, Bapenda dan Jasa raharja sedangkan
Lokasi sosialisasi bertempat di Tugu payung panaragan, Islamic center, Pasar pulung kencana dan Depan samsat kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ditambahkan Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H mengatakan mengatakan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor Penghapusan registrasi artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat Sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel *“DIHAPUS”* pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus, Kalau sdh dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,
”, pungkas Suarjono (Mrs)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Bersama Forkopimda Monitoring Pengamanan Natal 2022

DAERAH

Ketua Umum BPC HIPMI Lampung Barat Dampingi Ketua DPRD Provinsi Lampung Tinjau Pasar Tematik Lumbok Seminung

DAERAH

Polres Lamsel Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

DAERAH

Nukman Akan Melanjutkan Kepemimpinannya Untuk Dua Bulan Kedepan

Bandar Lampung

Korps Baret Merah Wilayah Lampung Menggelar Acara Syukuran HUT Kopassus ke- 70

DAERAH

Pemkab Tubaba Gelar Senam dan Jalan Sehat Peringati HUT ke-78 RI

DAERAH

Swalayan Superindo Menjadi Incaran Penerapan PPKM Level 2 Oleh Babinsa Kelurahan Jajar,Ini Alasannya

DAERAH

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Dandim 0735/Surakarta Tebar Bibit Ikan Lele