Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:13 WIB

Imbauan Satlantas Polres Tubaba Kepada Masyarakat Untuk Membayar Pajak di Samsat Terdekat

Jarilampung.com-Tubaba:
Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung memberikan himbauan tentang Keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat Agar dalam berkendara memperhatikan terhadap Keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara dijalan raya agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi , S.I.K, .M.M, yang diwakili Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H bersama KA UPTD Aris Munandar, S.H.M.H, memberikan himbauan kepada masyarakat untukberhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas serta mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Babinsa Pelopori warga Untuk Medical Check Up Guna Mengetahui Kesehatan Serta Penularan Penyakit

Himbauan gabungan tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu 18/5/2022 pagi yang terdiri dari Sat Lantas Polres Tubaba, Bapenda dan Jasa raharja sedangkan
Lokasi sosialisasi bertempat di Tugu payung panaragan, Islamic center, Pasar pulung kencana dan Depan samsat kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ditambahkan Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H mengatakan mengatakan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor Penghapusan registrasi artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat Sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel *“DIHAPUS”* pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus, Kalau sdh dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,
”, pungkas Suarjono (Mrs)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dampingi Ahli Waris Debitur KUR Bank Mandiri KCP Sidomulyo, DPP KAMPUD Minta Kepastian Hukum

DAERAH

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Ajak Pelajar Jauhi Aksi Bullying

DAERAH

Pemkab Lambar Berikan Kado Istimewa Kepada Lapisan Masyarakat Dalam Peringati HKN ke 59

DAERAH

Sie Dokkes Polres Tubaba Cek Kesehatan Personil Saat Sidang Pleno Tingkat PPK

Bandar Lampung

Pimpin Upacara Di Sekolah Dasar, Babinsa Tanamkan Kedisiplinan Dan Cinta Tanah Air

DAERAH

Dukung Program Ketahanan Pangan Babinsa Dan Warga Turun Ke Sawah Tanam Padi

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Lakukan Giat KRYD Patroli Hunting, Ini Sasarannya

Bandar Lampung

Tindak Lanjuti Arahan Kasad, Dandim 0410/KBL Beri Arahan Kepada Perwira Jajarannya