Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:13 WIB

Imbauan Satlantas Polres Tubaba Kepada Masyarakat Untuk Membayar Pajak di Samsat Terdekat

Jarilampung.com-Tubaba:
Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung memberikan himbauan tentang Keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat Agar dalam berkendara memperhatikan terhadap Keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara dijalan raya agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi , S.I.K, .M.M, yang diwakili Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H bersama KA UPTD Aris Munandar, S.H.M.H, memberikan himbauan kepada masyarakat untukberhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas serta mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Warga di Kecamatan Gunung Terang

Himbauan gabungan tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu 18/5/2022 pagi yang terdiri dari Sat Lantas Polres Tubaba, Bapenda dan Jasa raharja sedangkan
Lokasi sosialisasi bertempat di Tugu payung panaragan, Islamic center, Pasar pulung kencana dan Depan samsat kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ditambahkan Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H mengatakan mengatakan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor Penghapusan registrasi artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat Sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel *“DIHAPUS”* pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus, Kalau sdh dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,
”, pungkas Suarjono (Mrs)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Bersama Petugas Gabungan Gelar Operasi PMK Di Pasar Hewan

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,MMDS Resmi Dilantik Menyandang Pangkat Kolonel

Bandar Lampung

Danramil 410-02/TBS Hadiri Pembukaan Damnas dan LID Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah

DAERAH

Gelar Komsos Dengan Pemilik Toko Baju Matahari, Babinsa Motivasi Tingkatkan Usaha

DAERAH

Calistung Satgas Mandala III Kopassus Di Kabupaten Asmat Papua

DAERAH

Pj. Bupati Lambar Menghadiri Pelantikan PPDI

DAERAH

Bentengi Pelajar Dari Radikalisme Dan Kenakalan Remaja, Dandim 0728/Wonogiri Terima Audiensi IPNU

Bandar Lampung

Beri Rasa Nyaman, Babinsa Koramil 410-02/TBS Dampingi Warga Binaan Ikuti Vaksinasi