Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 17 Januari 2022 - 18:18 WIB

Jadi Pengedar Narkotika, Warga Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial HP als EW (41), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Sabtu (15/01/2022), pukul 12.30 WIB, di sebuah jalan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

“Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah jalan yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (16/01/2022).

Baca Juga :  Tanggap Bencana Alam, Danramil 04/Jebres Gelar Apel Gabungan Dilanjutkan Perempelan Pohon Besar

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok kosong merk gudang garam, dan handphone (HP) merk samsung warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Gelar Lomba Kampung Pancasila Penilaian di Kelurahan Kedamaian

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mulai Besok, ASN Lampung Selatan WFH Tiap Jumat, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan, Ini Skemanya!

DAERAH

Wakapolda Lampung Kunjungi Tiga Polsek di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Pererat Silaturahmi Dengan Warga, Serka Selamet Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan

DAERAH

Cegah penyebaran Demam Berdarah Polres Tubaba Lakukan Fogging di Rumah Dinas

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Pantau Penyaluran Bansos di Kelurahan Sumur Batu

DAERAH

Pembangunan Infrastruktur Jalan Onderlag Tiyuh Jaya Murni Tidak menggunakan Pasir

DAERAH

Babinsa Kelurahan Jagalan Berharap Kegiatan PTM Di Sekolah Tetap Patuhi Prokes

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Melakukan PPL Giat Tanam Padi