Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 17 Januari 2022 - 18:18 WIB

Jadi Pengedar Narkotika, Warga Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial HP als EW (41), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Sabtu (15/01/2022), pukul 12.30 WIB, di sebuah jalan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

“Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah jalan yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (16/01/2022).

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Tubaba Pendampingan Distribusi Mintak Goreng Oleh Bulog

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok kosong merk gudang garam, dan handphone (HP) merk samsung warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Koramil 14/Jatisrono Bersama Dengan Polsek, Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Mengenal Aldo Gusmawan Content Creator Fotografi dan Videografi

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Pantau Penyaluran Bansos di Kelurahan Sumur Batu

DAERAH

Pelantikan Tiga Peratin Terpilih Wilayah Kecamatan Pagar Dewa

DAERAH

Studi EHRA Dinas Kesehatan Tubaba Sedang Proses Penyusunan Dokumen

DAERAH

Pemerintahan Lambar Menggelar Rapat Persiapan Pembentukan MPP

DAERAH

DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Tubaba Ke-15

DAERAH

Keren ! Lima Atlet Lambar Raih Mendali Emas, tiga Perak dan Dua Perunggu, Parosil Mabsus Serahkan Piagam Penghargaan

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi di Mall Ciplaz