Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 13 Desember 2021 - 12:58 WIB

Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

IRT ini ditangkap hari Sabtu (11/12/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bumi Sari.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Sari,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Promosi Doktornya Dihadiri Empat Pejabat Negara, Erwin Singajuru Gagas Pembentukan Pengadilan Pemilu

Dari rumah IRT tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati seorang IRT yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Kesepakatan, Investor Tiongkok Bahas Rencana Investasi Dengan Gubernur dan Apindo Lampung

Saat ini IRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Safari Ramadan ke Kalianda, Jamintel Kejagung Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

DAERAH

Sukseskan Pilkada 2024 Kondusif, Kapolres Tingkatkan Silaturahmi Dengan Tokoh Agama di Way Kanan

DAERAH

Mengenal BAMBANG SATRIA Artis Dangdut / Tarling asal Subang

DAERAH

Mengenal Dehga Arul Nasruloh Pramugara KAI dan Content Creator Asal Bandung

DAERAH

Begini Cara Kodim 0735/Surakarta Dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah

DAERAH

Begini Kesigapan Babinsa Dalam Menghadapi Bencana Banjir Di Wilayah

DAERAH

Dukung Program Pemerintah, Ratusan Prajurit Kodim 0735/Surakarta Terima Vaksin Booster

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada