Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 13 Desember 2021 - 12:58 WIB

Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

IRT ini ditangkap hari Sabtu (11/12/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bumi Sari.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Sari,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Perkuat Sinergiritas BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Sambangi Pj Bupati Nukman

Dari rumah IRT tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati seorang IRT yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Hidupkan Lagi Tradisi Malaman Buka Dibi, Parosil Mabsus : Ini Tradisi Khas Lambar Yang Harus di Jaga

Saat ini IRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sapri Kepala Tiyuh Bujung Dewa Terpilih Resmi Telah di Lantik

DAERAH

Jaga Keakraban Pj Bupati Nukman Makan Siang bersama Puluhan Pencinta Budaya Sekura

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara Ke Kejaksaan

Bandar Lampung

Peran Aktif Babinsa Kelurahan Mojosongo Beri Imbuan Prokes di Pasar Tradisional

DAERAH

Jelang Natal Dan Tahun Baru, Koramil Dan Polsek Puhpelem Intensifkan Patroli Ke Gereja

DAERAH

Tim dari Srena Polri Dipimpin Oleh Karomonev Laksanakan Supervisi di Mapolres Tubaba Tinjau Pembangunan Rumdin

DAERAH

Tubaba Raih 4 Katagori Terbaik, MTQ Ke -51 Provinsi Lampung

DAERAH

Aksi Peduli Ramadan, Polres Tulang Bawang Barat Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan