Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 13 Desember 2021 - 12:58 WIB

Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

IRT ini ditangkap hari Sabtu (11/12/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bumi Sari.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Sari,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Bupati Lamsel Optimis Desa Bumi Daya Jadi Juara, Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2024

Dari rumah IRT tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati seorang IRT yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Pj Bupati M. firsada Serahkan Hibah 2 unit kendaraan Roda 4 untuk Kejaksaan Negeri Tubaba

Saat ini IRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

GNPK-RI Apresiasi Kinerja KPK OTT Oknum Hakim Agung DKK

DAERAH

SMSI Lampura MOU dengan UMKO

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 di Pasar Unit 2

DAERAH

Bersyukur Ikuti LBU Nasuha di Bandung, Utang Yakin Bisa Cepat Lunas

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Sosialisasi Kredit Ringan Dari BTN Bandar Lampung

DAERAH

Puan: Cegah dan Hapus Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan!

DAERAH

Rektor UMITRA, Armalia Reny, Menerima Penghargaan Internasional

DAERAH

Bersama Warga, Babinsa Mangkumen Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan