Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 13 Desember 2021 - 12:58 WIB

Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

IRT ini ditangkap hari Sabtu (11/12/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bumi Sari.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Sari,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Kasidatun Kejari Bandar Lampung Beri Materi Giat BSDP 1 Mantri Equipping Basic BRI Corporate University

Dari rumah IRT tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati seorang IRT yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Polsek Tumijajar Isi Materi Pendidikan Berkarakter Dalam Rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Saat ini IRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tekan Maraknya Aksi Geng Motor, TNI dan Polri Imbau Para Remaja Untuk Tidak Ikut-ikutan Terlibat

DAERAH

Parosil: ASN Harus Jadi Pilar Pencapaian Asta Cita

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mengikuti Refleksi Akhir Tahun

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Terima Kunjungan Kepala Bank Mandiri Liwa

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Ikuti Dialog Radio Pasar RRI Bandar Lampung di Pasar Koga

DAERAH

Diduga Dpo Pelaku Curi 102 Tandan Buah Kelapa Sawit Diamankan Polsek Gunung Agung

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melakukan Pengecekan Fisik Kendaraan Dinas

DAERAH

Tim Anti Begal Polres Tulang Bawang Lakukan Kegiatan Preventif Strike, Berikut Lokasinya