Tulang Bawang Barat jarilampung.com– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, dilansir dari laman prodankonta.com- (15/5/2024).
Iptu Hardanus Tosira, berjanji akan segera menindak lanjuti dan melakukan Gelar Perkara terkait Laporan polisi Kaskus Penipuan/Penggelapan, yang dilakukan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) .
HR dan ET Warga Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Terkait Dugaan Penipuan 1 Unit Kendaraan Roda Empat Jenis/ merek GRANDMAX warna Putih dengan nomor polisi BE 8302 QW.
Saat dihubungi Via WhatsApp Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Hardanus Tosira mengatakan, bahwa dirinya akan segera kroscek dan menindaklanjuti laporan polisi Kasus Penipuan/Penggelapan
“terms ya info nya
segera kita cek dan tindak lanjut,” katanya pada Rabu (15/04/2024).
Ia pun menambahkan, dirinya berjanji hari ini akan segera menindak lanjuti dan melakukan Gelar Perkara terkait dengan laporan polisi Kasus dugaan penipuan dan penggelapan
“Ok ok hari ini langsung saya cek dan gelarkan,” tambahnya
Begitu juga sebelumnya Kapolres Tulang Bawang Barat (TUBABA) AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Akan segera menindak lanjuti laporan polisi terkait Kaskus Penipuan/Penggelapan yang dilakukan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) Berinisial HR dan ET Warga Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tubaba) Terkait Dugaan Penipuan 1 Unit Kendaraan Roda Empat Jenis/ merek GRANDMAX warna Putih dengan nomor polisi BE 8302 QW.
Saat dihubungi Via WhatsApp Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru istimawan S.I.K. mengatakan, Dirinya akan segera mengambil sikap dan akan segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim terkait Laporan polisi nomor: LP/B/14/l/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG.
“Ok pak coba besok tak konfirmasi ke kasat res,” jawabannya melalui WhatsApp nya, pada awak media Selasa (14/05/2024) –(A)