Home / DAERAH / TUBA

Senin, 27 Maret 2023 - 19:20 WIB

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah

Tuba: jarilampung.com–
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kanitres Polsek Menggala, Bripka Hade Firmanto, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, di Aula Mapolres Tulang Bawang, Senin (27/03/2023), pukul 09.30 WIB.

“Pelaku dalam kasus pencurian mobil pick up ini sebanyak dua orang, semuanya berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap AKBP Jibrael.

Lanjutnya, para pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah.

Baca Juga :  Sekda Lamsel Lepas Calon Transmigrasi, Ke Tiga Provinsi Dibekali Pelatihan dan Uang Saku

Kapolres menerangkan, korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.

“Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang. Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pick up,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga :  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Gondang Dampingi Nakes Berikan Vaksinasi

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.

“Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016,” imbuh AKBP Jibrael.

Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang.

“Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap,” ucap Patoni dengan nada haru.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Hi)

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bukti Nyata Jiwa TNI Seorang Babinsa di Tengah Bencana”

DAERAH

Seorang Perempuan Tertangkap Tangan Jual Emas Palsu, Begini Modusnya.??.

DAERAH

Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

DAERAH

Sambut Ramadhan 1444 H, Dharma Wanita Persatuan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Gelar Bakti Sosial

DAERAH

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Penerimaan dan Pengenalan Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nawasena Wawai

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kembali Tangkap Seorang Pengedar Narkotika

DAERAH

Gerak Cepat, Babinsa Sondakan Dampingi PMI Sambangi Warga Yang Terkena Musibah