Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:20 WIB

Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 9 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus menarik uang kepada nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan.

Akibat perbuatan pelaku berinisial MA (24) warga simpang sender kampung 2 ilir kecamatan Buay pematang ribu ranau tengah kabupaten Oku selatan Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah tumijajar dan telah dibawa kekantor Koprasi, pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :  Tak Sekadar Pameran, Bupati Egi Dorong UMKM Lampung Selatan Go Internasional di Apkasi Otonomi Expo 2025

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor Koperasi, setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan Hanphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam Noka : MH1KC0218PK220145 Nosin : 261001213523 tersebut dan setelah di hubungi beberapa kali oleh pihak kepala koprasi tetapi pelaku tidak dapat di hubungi atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Tuba Barat untuk di tindak lanjuti,” ujar AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga :  Peran Aktif Babinsa Sondakan Bersama Bhabinkamtibmas Dalam Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.

Kini, tersangka berikut alat bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 (dua) lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,” jelas AKP Dailami.*(A)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambut Tahun Baru Islam, Polres Tubaba Gelar Doa Bersama Serentak Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

DAERAH

Pj.Bupati Tubaba terima penghargaan TTG Dari Tribun lampung award

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pendadaran Warga Baru PSHT

DAERAH

Pelaksanaan Serah Terima Jabatan PJ Seketaris Daerah Kab Lambar

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT ke 32

DAERAH

Diduga Oknum Kades Menyalahgunakan Bantuan CBP

DAERAH

Cegat Pengendara Bermotor, Anggota TNI-Polri Manyaran Berikan Edukasi Protekes Dan Bagikan Masker

Bandar Lampung

Tim Kerja Pemenangan Sahabat Hanan Gelar Doa Bersama di Posko Pemenangan