Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Juli 2021 - 19:13 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pengedar

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

Jari Lampung.com Tuba; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika ini ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 01.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang di rumahnya yang berada di pinggir Jalar Raya Bawang Latak.

“Pengedar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial YI als YO (39), berstatus pengangguran, warga Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/07/2021).

Baca Juga :  Jelang Buka Puasa, Kodim 0735/Surakarta Bagikan Takjil di Panti Asuhan

Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.

Kasat Menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial FO (21), warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari yang sama.

“Menurut keterangan dari FO bahwa dirinya pernah membeli narkotika jenis sabu dari YI als YO. Dari keterangan ini lah petugas kami langsung menuju ke rumah pelaku YI als YO dan saat digerebek di rumahnya berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj. Bupati Nukman Hadiri RDP bersama Komisi II DPR RI

Pelaku YI als YO saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunjungan Silaturahmi, KAMPUD Beri Penghargaan Ke Bupati Lampung Timur Sebagai Bupati Responsif

DAERAH

Pemkab Lamsel Gelar Workshop Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

DAERAH

Sebanyak 1,5m Anggaran Pilkati di Kab Tubaba Tahun 2021

DAERAH

“Semua Bisa Sekolah”: Komitmen Parosil Mabsus Tegakkan Pemerataan Pendidikan di Lampung Barat

DAERAH

Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Peresmian dan Tasyakuran Menempati Rumah Dinas Polri oleh Kapolres Tubaba

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester II

DAERAH

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Mendapat Gelar Adat Lubuk Linggau, Pangeran Batuah Seketi