Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Juli 2021 - 19:13 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pengedar

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

Jari Lampung.com Tuba; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika ini ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 01.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang di rumahnya yang berada di pinggir Jalar Raya Bawang Latak.

“Pengedar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial YI als YO (39), berstatus pengangguran, warga Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/07/2021).

Baca Juga :  Anggota Koramil 410-06/Kedaton Berbagi Nasi Kotak Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Warga Yang Membutuhkan

Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.

Kasat Menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial FO (21), warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari yang sama.

“Menurut keterangan dari FO bahwa dirinya pernah membeli narkotika jenis sabu dari YI als YO. Dari keterangan ini lah petugas kami langsung menuju ke rumah pelaku YI als YO dan saat digerebek di rumahnya berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Perempuan Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku YI als YO saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dekatkan Diri Dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 04/Jebres Gunakan Komsos

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Event Benchrest and Metalic Silhouette Competition 2022

DAERAH

KPU Kab Lambar Melaksanakan Sosialisasi PKPU No 9 Tahun 2023

DAERAH

Tingkatkan Kemampuan , Babinsa Kelurahan Keprabon Berikan Pembekalan Kepada Anggota Linmas

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Pengajian Muslimat NU

Bengkulu

Ironi UHC Bengkulu: Kepesertaan Digenjot, Fasilitas JKN Justru Dipertanyakan

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Dorong Optimalisasi SP4N-LAPOR untuk Layanan Publik yang Lebih Transparan

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan