Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Juli 2021 - 19:13 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pengedar

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

Jari Lampung.com Tuba; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika ini ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 01.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang di rumahnya yang berada di pinggir Jalar Raya Bawang Latak.

“Pengedar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial YI als YO (39), berstatus pengangguran, warga Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/07/2021).

Baca Juga :  PJ Bupati Lambar Mengapresiasi Gerak Cepat Pihak Polres Lambar Tangkap Pelaku Pembunuhan

Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.

Kasat Menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial FO (21), warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari yang sama.

“Menurut keterangan dari FO bahwa dirinya pernah membeli narkotika jenis sabu dari YI als YO. Dari keterangan ini lah petugas kami langsung menuju ke rumah pelaku YI als YO dan saat digerebek di rumahnya berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  AWI Tuba Sambut Baik Kunsil Tim Kesbangpol, Begini Kata Kabid dan Kasubid Ormas

Pelaku YI als YO saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Nataru, Dandim 0735/Surakarta Bersama Walikota Dan Kapolresta Solo Cek Kesiapan Gereja

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Berkomitmen Dalam Pemberantasan Narkoba, dan Penegakan Hukum

DAERAH

Dandim Wonogiri Beserta Ketua Persit Melayat Dan Hadiri Pemakaman Istri Anggota Koramil 01/Wonogiri

DAERAH

Bawa Narkotika ke Sebuah Gardu, Warga Gedung Meneng Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Sudiroprajan Dalam Rembuk Stunting di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Bagikan Vitamin HB-Vit 500 Kepada Babinsa, Letkol Tri Arto Subagio : Terimakasih Bapak Kasad

DAERAH

Kuasa Hukum Terduga Beberkan Polemik Pembebasan Lahan Lokasi Tugu Rato

DAERAH

Gus Miftah Bakal Hadiri Tabligh Akbar di Lampung Selatan, Ini Jadwalnya