Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Juli 2021 - 19:13 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pengedar

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

Jari Lampung.com Tuba; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika ini ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 01.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang di rumahnya yang berada di pinggir Jalar Raya Bawang Latak.

“Pengedar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial YI als YO (39), berstatus pengangguran, warga Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/07/2021).

Baca Juga :  Perkelahian di malam Takbiran di Lapangan Bola Pulung Kencana Tubaba yang Akibatkan Satu Orang Terluka

Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.

Kasat Menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial FO (21), warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari yang sama.

“Menurut keterangan dari FO bahwa dirinya pernah membeli narkotika jenis sabu dari YI als YO. Dari keterangan ini lah petugas kami langsung menuju ke rumah pelaku YI als YO dan saat digerebek di rumahnya berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Serahkan Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto, Parosil Minta Ini Jadi Inspirasi Bagi Peternak Lampung Barat

Pelaku YI als YO saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Angkutan Batubara Meresahkan, DPD KAMPUD Oku Timur Bersama Warga Martapura Geruduk Gedung DPRD Setempat

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Menghadiri Acara STBM Melalui Zoom Meeting

DAERAH

Pj. Bupati Lambar Menghadiri Pendistribusian Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Terima Audiensi PPTI Provinsi Lampung: Perkuat Upaya Eliminasi TBC

DAERAH

PJ. Sekda Kab Lambar Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2024

Bandar Lampung

Aparat Gabungan Disiagakan Amankan Pergantian Malam Tahun Baru di Bandar Lampung

Bandar Lampung

BUAH HATI KETUA SMSI TUBABA DAPAT PENGHARGAAN YUDISIUM OFFLINE

DAERAH

Gelar Upacara Hari Senin, Danramil 20/Kismantoro Jabat Irup