Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Juli 2021 - 19:13 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pengedar

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

Jari Lampung.com Tuba; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika ini ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 01.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang di rumahnya yang berada di pinggir Jalar Raya Bawang Latak.

“Pengedar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial YI als YO (39), berstatus pengangguran, warga Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/07/2021).

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Wonogiri Lepas 162 Jamaah Calon Haji Kloter 41 Ke Embarkasi Haji Donohudan

Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.

Kasat Menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial FO (21), warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari yang sama.

“Menurut keterangan dari FO bahwa dirinya pernah membeli narkotika jenis sabu dari YI als YO. Dari keterangan ini lah petugas kami langsung menuju ke rumah pelaku YI als YO dan saat digerebek di rumahnya berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Pihak Inspektorat Lamsel Tak Terima Dikatakan Kerja Hanya Diatas Meja

Pelaku YI als YO saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Walikota Metro Menyerahkan Bantuan Alsintan kepada Poktan

DAERAH

Mengenal Sosok Kysahh Content Creator dan Videografer asal Banjarmasin

DAERAH

Polsek Penawartama Olah TKP Kecelakaan Yang Akibatkan Satu Orang MD

DAERAH

Tingkatkan Ketahanan Fisik, Dandim 0735/Surakarta Gowes Bersama Anggota

DAERAH

Babinsa,Satpol PP dan Satpam Gelar Operasi Yustisi Penertiban Penggunaan Masker di Pasar

DAERAH

Nurkholis Pimpin Kepengurusan Baru Partai Golkar Kecamatan Negara Batin Melalui Muscam

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Meresmikan Peluncuran PIN Polio di Kelurahan Way Mengaku

DAERAH

Ops lilin Krakatau 2025, Si Dokkes Polres Tubaba Gelar Patroli Kesehatan ke Pos Pengamanan