Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 27 Januari 2025 - 18:29 WIB

Kedapatan Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Seorang Pria yang kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu di jalan Tiyuh Waysido Kec.Tulang bawang udik Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 13.40 Wib.

“Terduga pelaku inisial AA (32) pria asal Tiyuh karta Kec. Tulang bawang udik Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Senin ( 27/01/2025).

“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2043 warna biru dengan nomor Imei 1 :864577057108419 dan Imei 2 :864577057108401, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna Hijau Nopol:BE 4614 QU,” ujar Jepri.

Baca Juga :  Lewat Program Dapur Masuk Sekolah, Prajurit Kodim 0410/KBL Ajarkan Siswa Tentang Pentingnya Pola Makan Sehat

Penangkapan terhadap terduga Pelaku AA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat Pelintasan Jalan dan terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas Dalam Melakukan Pencegahan Covid-19, Babinsa Koramil 06/Kedaton Lakukan Komsos

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.

“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku AA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 114 ayat (1) Subsidaer Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
*(A)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sigap dan Tanggap! Babinsa Jagabaya III Sertu Sugiyanto Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang di Depan Kantor Bawaslu Lampung

DAERAH

Mengenal Afzal Rizkie Travel Content Creator Asal Aceh

DAERAH

Mengenal Marshep Ollo Content Creator asal Bekasi

DAERAH

Pasca Banjir, Babinsa Pucangsawit Bantu Bersihkan Jalan Dan Rumah Warga

DAERAH

Pertemuan Sosialisasi Persiapan Bulan Imunisasi Anak Nasional

DAERAH

Bupati Lambar Resmikan Masjid AL-Iman di Pekon Suoh

DAERAH

Pj. Bupati Lambar Pantau Lokasi Pembangunan Pasar Tematik Danau Ranau

DAERAH

Danramil 24/Puhpelem Pantau Langsung Kegiatan Percepatan Vaksinasi