Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:20 WIB

Kedes Rangai Tritunggal Terancam Diberhentikan, Ini Masalahnya

Lampung Selatan: jarilampung.com–
Kepala Daerah (Bupati) dapat memberhentikan Rusda kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung yang memberhentikan perangkat desanya secara sepihak dan secara sewenang-wenang tanpa didukung mekanisme dan Undang-undang. Dan ini merupakan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dan melanggar HAM. Hal tersebut disampaikan oleh M. Ilyas S.H salah satu praktisi hukum dari LBH Persadin jum’at (20-10-2023).

Menurut Pengacara muda yang menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM DPN Persadin ini, kepala desa tidak boleh melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme. Sebagai mana diatur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karna itu merupakan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagai mana diatur dalam aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Serda Eko Gencar Laksanakan pengecekan Prokes Dan Bagikan Masker

Sebagai dasar hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Rusda atas pelanggaran memberhentikan perangkat desa sepihak menurut M.Ilyas S.H, dapat diketahui sebagai mana dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4 huruf (d) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan ” dalam melaksanakan tugas sebagai nama dimaksut pada ayat 1, kepala desa berkewajiban huruf (d) “mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”. Kemudian dipasal 28, disebutkan ayat 1, “kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksut pada pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenakan sanksi atminstratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis”. Ayat ke 2 “dalam hal sanksi administratif sebagai mana dimaksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap”.

Demikian juga bila dilihat di pasal 30 ayat 1 kepala desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksut dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Ayat 2 “dalam hal sanksi atministarif sebagai mana dimaksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian secara tetap”.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Indahnya Berbagi di Pondok Pesantren

Menurut M. Ilyas hal inilah yang dialami beberapa kepala desa di beberapa daerah sebagai contoh di desa Sigi Solok selatan dimana kepala desanya diberhentikan karna memberhentikan perangkat desanya dengan tidak mentaati prosedur, mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka diberhentikan sementara selama tiga bulan kedepan dan tidak menutup kemungkinan juga mereka bakal diberhentikan secara tetap.

M. Ilyas S H mendorong perangkat desa yang dirugikan dengan diberhentikan sepihak untuk berani melakukan perlawanan dengan mengadukan kepala desanya ke pihak penegak hukum demi tegaknya aturan dan perundang-undangan yang berlaku (*)

Sumber realise : Rumah media FPII Lampung

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pos Indonesia Bantu PMI Salurkan Bantuan Kemanusiaan

DAERAH

Tiang Optik Tolak Pinggang, Begini Penjelasan Kepala DPM-PPTSP Tubaba

DAERAH

Peringatan HUT RI ke 76, Pemkab Tanggamus Lakukan Ziarah Makam Pahlawan

Agama

Giat Safari Ramadan dan Nuzulul Qur’an 1443 H Upaya Peningkatan Iman dan Taqwa

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan kegiatan Aksi Damai Masyarakat Petani Singkong

DAERAH

Evakuasi Mayat Anonim, Kasat Polairud Polres Tulang Bawang: Berikut Ciri-Cirinya

Bandar Lampung

Jadi Dosen Di Universitas Ternama, Anggota Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Ikut Serta Cerdaskan Anak Bangsa

DAERAH

Dirjen Keuangan Daerah: Bapenda dan Samsat Perlu Maksimalkan Pengeloaan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor