Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:20 WIB

Kedes Rangai Tritunggal Terancam Diberhentikan, Ini Masalahnya

Lampung Selatan: jarilampung.com–
Kepala Daerah (Bupati) dapat memberhentikan Rusda kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung yang memberhentikan perangkat desanya secara sepihak dan secara sewenang-wenang tanpa didukung mekanisme dan Undang-undang. Dan ini merupakan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dan melanggar HAM. Hal tersebut disampaikan oleh M. Ilyas S.H salah satu praktisi hukum dari LBH Persadin jum’at (20-10-2023).

Menurut Pengacara muda yang menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM DPN Persadin ini, kepala desa tidak boleh melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme. Sebagai mana diatur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karna itu merupakan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagai mana diatur dalam aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas di Libur Nataru, Sat Samapta Polres Tubaba Gelar Patroli Sasar Objek Vital Hingga Pusat Keramaian dan Tempat Wisata

Sebagai dasar hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Rusda atas pelanggaran memberhentikan perangkat desa sepihak menurut M.Ilyas S.H, dapat diketahui sebagai mana dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4 huruf (d) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan ” dalam melaksanakan tugas sebagai nama dimaksut pada ayat 1, kepala desa berkewajiban huruf (d) “mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”. Kemudian dipasal 28, disebutkan ayat 1, “kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksut pada pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenakan sanksi atminstratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis”. Ayat ke 2 “dalam hal sanksi administratif sebagai mana dimaksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap”.

Demikian juga bila dilihat di pasal 30 ayat 1 kepala desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksut dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Ayat 2 “dalam hal sanksi atministarif sebagai mana dimaksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian secara tetap”.

Baca Juga :  Berkah IDS Sumatra 2026: Saat Raungan Mesin Drift Menggerakkan Roda Ekonomi Pedagang Kecil di Way Handak Expo

Menurut M. Ilyas hal inilah yang dialami beberapa kepala desa di beberapa daerah sebagai contoh di desa Sigi Solok selatan dimana kepala desanya diberhentikan karna memberhentikan perangkat desanya dengan tidak mentaati prosedur, mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka diberhentikan sementara selama tiga bulan kedepan dan tidak menutup kemungkinan juga mereka bakal diberhentikan secara tetap.

M. Ilyas S H mendorong perangkat desa yang dirugikan dengan diberhentikan sepihak untuk berani melakukan perlawanan dengan mengadukan kepala desanya ke pihak penegak hukum demi tegaknya aturan dan perundang-undangan yang berlaku (*)

Sumber realise : Rumah media FPII Lampung

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Mengikuti Upacara HUT Bhayangkara ke 77 Tahun 2023

DAERAH

DPMT Memberikan Pembekalan Kepada 69 Kepala Tiyuh Yang Baru Dilantik

DAERAH

Potensi Wisata dan Kopi Lampung Barat Curi Perhatian Trans7, Bupati Parosil Soroti Kendala Infrastruktur di Kawasan Hutan

DAERAH

Sat Samapta Polres Tubaba Tingkatkan Patroli Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

DAERAH

Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman Kondusif, Polsek Gunung Agung Gelar Patroli KYRD Dimalam Hari

DAERAH

HUT Ke – 53 Desa Beringin Kencana, Wabup : Persatuan Kunci Menuju Desa Helau

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD, Firsada Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tubaba TA 2023

DAERAH

Tertipkan Prokes Babinsa Kelurahan Banjarsari Sambangi Pasar Joglo