Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:45 WIB

Keji! Aniaya Putri Kandung dengan Gagang Sapu hingga Patah, Seorang Ayah dan Ibu di Tubaba Jadi Tersangka

Tubaba: jarilampung.com–
Polisi menangkap seorang ayah inisial SP (29) dan Ibu inisial SA (35) warga Tiiyuh Keagungan Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena tega menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun, selasa 16 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S I.K mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023) lalu.

“Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu Tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Respon Keluhan, Dinkes Tubaba Akan Periksa Administrasi Standar Pelayanan Puskesmas Poned Panaragan Jaya.

Dailami menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) lalu di dalam rumah. “Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi, tepatnya Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Dailami menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut , tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.

Baca Juga :  Police Goes To School, Kanit Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Ajarkan Kedisiplinan Bagi Pelajar SMP

Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Dailami.

Kepada para tersangka, dikenakan pasal” Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*(A)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kunjungan di Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Ingatkan Prajurit Untuk Hindari Pelanggaran

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Peresmian Toko Inflasi TPID SIGER MART di Kecamatan Tanjung Karang Barat

DAERAH

Bupati Lampura Menggelar Upacara Peringatan Hari Veteran Ke-74 Tahun 2023

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Pemantauan Wilayah

DAERAH

Anggota Kodim 0728/Wonogiri Selalu Menjaga Dan Merawat Kebersihan Pangkalan

DAERAH

AKBP Sunhot Cek Tes Rikmin Casis Tamtama Polri Polres Tubaba

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Tinjau Lokasi Pembukaan Seleksi Piala Kasad di Stadion Pahoman

DAERAH

Profil Biodata Fannes Febryanto: Nama asli, Umur, Agama, Creator sepakbola jadi Creator Challenge