Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:45 WIB

Keji! Aniaya Putri Kandung dengan Gagang Sapu hingga Patah, Seorang Ayah dan Ibu di Tubaba Jadi Tersangka

Tubaba: jarilampung.com–
Polisi menangkap seorang ayah inisial SP (29) dan Ibu inisial SA (35) warga Tiiyuh Keagungan Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena tega menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun, selasa 16 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S I.K mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023) lalu.

“Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu Tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Papua Pegunungan Percepat Realisasi APBD dan Pastikan Pemerintahan Berjalan Efektif

Dailami menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) lalu di dalam rumah. “Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi, tepatnya Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Dailami menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut , tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Dailami.

Kepada para tersangka, dikenakan pasal” Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*(A)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Letkol Deni Oktavianto Resmi Jabat Dandim 0728/Wonogiri

DAERAH

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Tumijajar, Polres Tubaba Dukung Ketahanan Pangan Nasional

DAERAH

Babinsa Mojosongo Beri Himbauan Prokes Dan Terapkan PPKM di Pasar Tradisional

DAERAH

Asisten ll Tinjau Pasar Pagi Sekaligus Serap Aspirasi Pedagang

Bandar Lampung

Raih Keberkahan Ramadhan, Danramil Kedaton Sambangi Panti Asuhan

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025

DAERAH

Pemkab Lampura Menggelar Jalan Sehat dan Senam Massal Meriahkan HUT ke-77

DAERAH

Binkatpuan Bhabinkamtimas Polres Tubaba Dihadiri Oleh Ditbinmas Polda Lampung