Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan / TUBABA

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:20 WIB

Kepala KUA : Tidak di Benarkan Wanita PNS /ASN Jadi Istri Kedua

Jarilampung.com-Tubaba: Melanjutkan pemberitaan sebelumnya terkait dengan oknum PNS Dinas PP & PA Tubaba yang menjadi istri kedua. Hal tersebut di tanggapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Asep Aspahani, beliau menjelaskan bahwa seorang wanita PNS tidak di benarkan untuk menjadi istri kedua, begitu juga dengan pria yang statusnya masih memiliki istri sah pria tersebut tidak bisa melakukan pernikahan lagi tanpa seizin istrinya dan Pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku jelasnya Saat di temui pada hari Selasa 19/10/2021.

“Menurut aturan yang berlaku bahwa tidak dibenarkan seorang wanita PNS menjadi istri kedua. Sudah jelas aturannya PP no 45 tahun 1990 tentang larangan PNS wanita menjadi istri kedua ketiga keempat atau seterusnya dan termasuk ranah pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 279 ayat 1: diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Begitu juga dengan pria yang statusnya masih memiliki istri sah dia harus mendapatkan izin dari istri pertama dan pimpinan.” Tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Berkomitmen Mengedepankan Prinsip Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel

Kemudian di kutip dari laman Hukumonline.com Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menilai, praktik nikah siri (di bawah tangan) telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak. Alasannya karena melalui praktik tersebut tak ada pencatatan dokumen negara sehingga menyulitkan status hak anak itu sendiri.

Baca Juga :  Tidak Mendaftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJS, Pemilik CV. Pagar Gunung Terancam Pidana

“Ketika tidak ada dokumen maka akan terjadi kesulitan dalam pemenuhan hak-hak dasar dan ini membahayakan serta melanggar prinsip perlindungan anak”. kata Ni’am. (A/R)

Berita ini 90 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kemendagri Gelar Rakor Bersama Pemprov Papua Tengah Maksimalkan Roda Pemerintahan

DAERAH

Melalui Karya Bhakti Daerah, Koramil 04/Jebres Tanamkan Semangat Gotong Royong Di Masyarakat

DAERAH

Warga Tiyuh Suka Jaya Minta Perlindungan APH

DAERAH

Pemkab Lambar Serahkan Hibah Tanah untuk Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

DAERAH

Pengawasan dan Pelayanan Pada Jam Besuk Tahanan, Polres Tubaba Pastikan Keamanan dan Kepuasan Pengunjung

DAERAH

Danramil 02/Banjarsari Laksanakan Komsos Dengan Lurah Keprabon, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Gelar Serbuan Vaksinasi Covid – 19, Ini pesan Danramil 410-06/Kedaton

DAERAH

Roadshow Kebangsaan, M. Firsada : Ini Wujud Nyata Kebersamaan dan Persatuan