Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan / TUBABA

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:20 WIB

Kepala KUA : Tidak di Benarkan Wanita PNS /ASN Jadi Istri Kedua

Jarilampung.com-Tubaba: Melanjutkan pemberitaan sebelumnya terkait dengan oknum PNS Dinas PP & PA Tubaba yang menjadi istri kedua. Hal tersebut di tanggapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Asep Aspahani, beliau menjelaskan bahwa seorang wanita PNS tidak di benarkan untuk menjadi istri kedua, begitu juga dengan pria yang statusnya masih memiliki istri sah pria tersebut tidak bisa melakukan pernikahan lagi tanpa seizin istrinya dan Pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku jelasnya Saat di temui pada hari Selasa 19/10/2021.

“Menurut aturan yang berlaku bahwa tidak dibenarkan seorang wanita PNS menjadi istri kedua. Sudah jelas aturannya PP no 45 tahun 1990 tentang larangan PNS wanita menjadi istri kedua ketiga keempat atau seterusnya dan termasuk ranah pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 279 ayat 1: diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Begitu juga dengan pria yang statusnya masih memiliki istri sah dia harus mendapatkan izin dari istri pertama dan pimpinan.” Tegasnya.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Apresiasi Kapolri dan Jajaran Kawal Unjuk Rasa 11 April Dengan Humanis

Kemudian di kutip dari laman Hukumonline.com Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menilai, praktik nikah siri (di bawah tangan) telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak. Alasannya karena melalui praktik tersebut tak ada pencatatan dokumen negara sehingga menyulitkan status hak anak itu sendiri.

Baca Juga :  Tanpa Lelah, Sertu Warseno Bagikan Masker Gratis di Wilayah

“Ketika tidak ada dokumen maka akan terjadi kesulitan dalam pemenuhan hak-hak dasar dan ini membahayakan serta melanggar prinsip perlindungan anak”. kata Ni’am. (A/R)

Berita ini 85 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Roihan Fotografer dan Content Creator asal Bojonegoro

DAERAH

Parosil Mabsus Minta Jajaran Bijak Dalam Mengunakan Media Sosial

DAERAH

Pembagian Sertifikat Tanah Tiyuh Panaragan

DAERAH

Peran Aktif Serka Giminanto Dalam Pemantauan Lomba Melukis di Kampung Batik Laweyan

Bandar Lampung

Kunjungan di Koramil Kedaton, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajurit, PNS dan Persit Cegah Pelanggaran

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Bersama Forkopimda Melakukan Tanam Jagung Serentak

DAERAH

Pencapaian Kinerja Kejari Tubaba Tahun 2023

DAERAH

Polres Kab Tubaba Bersama TNI dan Instansi Terkait Lakukan Penyekatan di 5 Titik