Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan / TUBABA

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:20 WIB

Kepala KUA : Tidak di Benarkan Wanita PNS /ASN Jadi Istri Kedua

Jarilampung.com-Tubaba: Melanjutkan pemberitaan sebelumnya terkait dengan oknum PNS Dinas PP & PA Tubaba yang menjadi istri kedua. Hal tersebut di tanggapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Asep Aspahani, beliau menjelaskan bahwa seorang wanita PNS tidak di benarkan untuk menjadi istri kedua, begitu juga dengan pria yang statusnya masih memiliki istri sah pria tersebut tidak bisa melakukan pernikahan lagi tanpa seizin istrinya dan Pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku jelasnya Saat di temui pada hari Selasa 19/10/2021.

“Menurut aturan yang berlaku bahwa tidak dibenarkan seorang wanita PNS menjadi istri kedua. Sudah jelas aturannya PP no 45 tahun 1990 tentang larangan PNS wanita menjadi istri kedua ketiga keempat atau seterusnya dan termasuk ranah pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 279 ayat 1: diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Begitu juga dengan pria yang statusnya masih memiliki istri sah dia harus mendapatkan izin dari istri pertama dan pimpinan.” Tegasnya.

Baca Juga :  Terkait SMPN 3 Jati Agung, Sejumlah Elemen Masyarakat Siap Gelar Aksi di Disdik dan Kejari Lamsel

Kemudian di kutip dari laman Hukumonline.com Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menilai, praktik nikah siri (di bawah tangan) telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak. Alasannya karena melalui praktik tersebut tak ada pencatatan dokumen negara sehingga menyulitkan status hak anak itu sendiri.

Baca Juga :  Kembali Tetapkan Tersangka, AWASI Apresiasi Kinerja Kejari Tubaba

“Ketika tidak ada dokumen maka akan terjadi kesulitan dalam pemenuhan hak-hak dasar dan ini membahayakan serta melanggar prinsip perlindungan anak”. kata Ni’am. (A/R)

Berita ini 92 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Gunung Agung Lakukan Patroli Dini Hari Dalam Jaga Kamtibmas

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melantik 55 Orang PPPK Formasi Tahun 2022

Bandar Lampung

Dandim Sepakati Perjanjian Kerjasama PA Tanjung Karang Tentang Proses Gugatan Perceraian Bagi TNI/PNS

DAERAH

Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tubaba Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap

DAERAH

Bentuk Kepedulian TNI, Babinsa Tengger Bahu-Membahu Bersama Warga Laksanakan Pengurugan Tanah

Bandar Lampung

Koramil TBS dan Puskesmas Pasar Ambon Gelar Vaksinasi Untuk Warga Binaan

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Pengamanan Acara Haflah Akhirusanah di Ponpes Russholihin Tebu Ireng

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Melakukan PPL Giat Tanam Padi